Pemkab Bantaeng Genjot Sosialisasi Amdalnet untuk Perizinan Ramah Lingkungan

Suasana usai Sosialisasi Amdalnet. (Istimewa)

Bantaeng – Pemerintah Kabupaten Bantaeng (Pemkab) Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) tak ingin tertinggal dalam arus transformasi digital.  Mereka menggelar sosialisasi regulasi sistem AMDAL berbasis digital untuk mendorong pengelolaan lingkungan yang lebih modern dan adaptif terhadap tantangan pembangunan saat ini.

Inovasi ini diperkenalkan langsung Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantaeng dalam kegiatan Sosialisasi Perizinan-Persetujuan Lingkungan sebagai Persyaratan Perizinan Berusaha dan Peraturan Daerah Pengelolaan Sampah di Hotel Kirei Bantaeng, Kamis, 27 November 2025.

Ketua panitia pelaksana, Jumhariani, menjelaskan bahwa AMDAL berfungsi mendukung pengajuan, pengelolaan, dan pemantauan dokumen lingkungan secara daring. Ia menegaskan pemanfaatan sistem digital ini diharapkan membuat pelaku usaha dan pemangku kepentingan memahami integrasi perizinan berbasis risiko setelah berlakunya UU Cipta Kerja.

Atas dasar itu, kata dia, kegiatan ini digelar untuk memperluas informasi dan meningkatkan pemahaman soal kebijakan terbaru terkait persetujuan lingkungan di Kabupaten Bantaeng. Regulasi yang dibahas merujuk pada PP Nomor 22 Tahun 2021 serta PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Sosial Setda Bantaeng, Muslimin, menegaskan bahwa persetujuan lingkungan adalah izin dasar yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha yang berdampak pada lingkungan. Izin tersebut harus disertai dokumen AMDAL atau UKL-UPL sebagai bentuk pengelolaan dan pemantauan dampak kegiatan.

“Perizinan ini merupakan prasyarat mutlak untuk memperoleh izin usaha. Tujuan utamanya adalah melindungi dan mengelola lingkungan agar kegiatan usaha tidak menimbulkan kerusakan yang dapat merugikan masyarakat maupun ekosistem,” kata dia.

Ia juga menyoroti UKL-UPL yang disusun pelaku usaha akan dinilai kelayakannya oleh pemerintah pusat atau daerah, sehingga setiap dokumen harus memenuhi standar yang ditetapkan. Mekanisme ini memastikan kegiatan usaha tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek perlindungan lingkungan.

Ia juga mengklaim pemerintah menargetkan pengelolaan sampah nasional tahun 2025 mencapai 30% pengurangan dan 70% penanganan sampah. Perda Pengelolaan Sampah Nomor 3 Tahun 2025 ditegaskan bukan sekadar dokumen administratif, tetapi instrumen hukum penting untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari.

Melalui kegiatan ini, pihaknya berharap seluruh pemangku kepentingan semakin memahami pentingnya persetujuan lingkungan sebagai dasar pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bantaeng. Pemahaman itu juga diharapkan mendorong penerapan pengelolaan sampah yang berkelanjutan agar pembangunan berjalan harmonis dan tetap ramah lingkungan. (Adv/Rls)

Editor: AUD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga: