Dukung Kinerja Optimal, Pemkab Bantaeng Hibahkan Tanah Untuk Kejari

Bupati Bantaeng menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Kepala Kejari Bantaeng. (Istimewa)

Bantaeng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng menghibahkan lahan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng. Rencananya, pihak Kejari akan memanfaatkan lahan itu untuk kepentingan institusi, termasuk menunjang fasilitas dan layanan.

Penyerahan hibah tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah oleh Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin alias Uji bersama Kepala Kejari Bantaeng, Satria Abdi, Selasa (30/9/2025), di Aula Kejari Bantaeng.

Menurut penuturan Uji penyerahan aset ini adalah komitmen pemkab dalam mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri, terutama dalam hal penegakan hukum.

“Kami apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Bantaeng atas kontribusi dan kerja sama yang telah terjalin atas peran aktif kejaksaan dalam memberikan pendampingan serta melakukan upaya pencegahan di Bantaeng,” kata Uji saat sambutan.

Hingga kini, kata dia, pihaknya telah mengantongi sekitar sembilan bidang tanah wakaf sebagai bentuk dukungan Pemkab kepada instansi di bawah naungannya. Ia juga memastikan jumlah itu akan terus bertambah seiring meningkatnya kebutuhan fasilitas yang ada.

“Alhamdulillah, hingga saat ini sudah ada sembilan tanah wakaf yang telah disertifikatkan, dan jumlahnya akan terus bertambah. Program ini merupakan hasil kerja sama antara Kejaksaan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng. Kami, sebagai pemerintah daerah, bersama seluruh masyarakat Kabupaten Bantaeng, sangat mendukung program ini,” ujar Uji.

Sementara itu, Kajari Bantaeng, Satria Abdi, mengapresiasi dukungan Pemkab itu. Dengan fasilitas ini, kata dia. dapat mengelola dan menyimpan barang bukti dengan lebih optimal, terlebih ini dapat meningkatkan kinerja, efisiensi, serta transparansi dalam proses hukum.

“Dari pesantren maupun masjid, kami ingin memastikan adanya kepastian hukum atas tanah wakaf. Hal ini menjadi perhatian kami karena sudah ada MoU antara Kejaksaan Negeri, Kantor Pertanahan, dan Kementerian Agama untuk mensertifikatkan tanah wakaf secara cuma-cuma atau gratis, ini sangat penting karena kepastian hukum atas tanah merupakan investasi jangka panjang dan melindungi kepentingan bangsa,” ucap dia.

Ditempat yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Bantaeng, Triastuti Listianingsih, menjelaskan sertifikat yang diserahkan kepada Kejari Bantaeng berstatus hak pakai. Ia menegaskan hak pakai tersebut berlaku selama lahan wakaf dimanfaatkan untuk kepentingan institusi penerima.

“Sertifikat wakaf berfungsi sebagai alat bukti kepastian hukum bahwa tanah telah diwakafkan, sekaligus melindungi keberlangsungan pengelolaan aset tersebut untuk kepentingan umat dan masyarakat. Dengan adanya sertifikat ini, risiko aset wakaf dijual atau disalahgunakan dapat dihindari,” tutur dia. (Rls)

Editor: AUD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga: