KontraS Kirim Surat ke DPR Tolak Revisi UU TNI-Polri

Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus (dok.kontraS)

Jakarta – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) memberikan surat terbuka kepada Komisi I dan Komisi III DPR RI. Surat itu berisi penolakan pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) TNI dan Revisi UU Polri.

“Isi dari ataupun substansi surat terbuka yang kami ajukan yakni mengenai penolakan pembahasan RUU TNI dan Polri,” kata Kepala Divisi Hukum KontraS, Andrie Yunus, kepada wartawan di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 3 Maret 2025.

Andrie menganggap RUU ini berpotensi menambah kewenangan sekaligus mengurangi kontrol terhadap institusi militer. Sementara pada Revisi UU Polri, KontraS menolak pengaturan penambahan wewenang intelijen dan keamanan oleh Polri lantaran membuat Intelkam Polri dapat melakukan penggalangan.

“Itu berpotensi bertabrakan dengan kewenangan yang dimiliki badan intelijen negara atau kemudian mengenai perihal penggalangan,” ujar Andrie

Sedangkan untuk revisi UU TNI, KontraS menolak upaya perluasan jabatan sipil untuk diduduki oleh prajurit aktif TNI. Andrie menjelaskan jika kedua RUU itu disahkan maka pemerintahan saat ini berupaya mengembalikan sistem dwifungsi TNI seperti era Orde Baru.

“Hal ini kami menilai sangat bermasalah dan berpotensi mengembalikan pemerintahan pada rezim orde baru atau rezim Soeharto selama 32 tahun,” tegas dia.

Andrie mengatakan pihaknya dan sejumlah organisasi masyarakat sipil lain telah memberikan sejumlah keterangan pers untuk menolak hal ini tapi tak kunjung didengar. Selain itu, Andrie juga menyebut DPR enggan melibatkan KontraS dalam pelibatan pembahasan.

“Itu tidak pernah ada proses-proses pelibatan aktif kepada masyarakat ataupun ahli, terutama kami yang juga turut perhatikan kebijakan-kebijakan mengenai reformasi sektor keamanan termasuk TNI,” tandas dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga: