
Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan) RI Andi Amran Sulaiman (AAS) mengancam akan mencabut izin dan menutup tiga produsen Minyakita yang diduga melanggar ketentuan takaran dan harga eceran tertinggi (HET). Tak tanggung-tanggung AAS meminta agar perusahaan yang terbukti bersalah harus diproses secara hukum dan segera ditutup.
“Kami minta untuk diproses dan jika terbukti bersalah, kami minta agar pabrik ini ditutup dan produk mereka disegel,” kata kata AAS kepada wartawan saat inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Lenteng Agung, Sabtu, 8 Maret 2025.
AAS menilai praktik seperti itu merugikan masyarakat. Saat kebutuhan bahan pokok meningkat, ada oknum perusahaan nakal yang memanfaatkan kesempatan, ia tak mentoleransi hal itu.
“Kami turun langsung ke pasar untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan, salah satunya minyak goreng bagi masyarakat, tetapi justru menemukan pelanggaran. Minyakita dijual di atas HET, dari seharusnya Rp 15.700 menjadi Rp 18.000,” ungkap AAS.
“Selain itu, volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” tambah dia.
Diketahui, Minyakita diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT. Tunas Agro Indo Lestari.
ASS menambahkan, kini ia telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menyelidiki temuan tersebut. “Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” tegas AAS.
Akibat penemuan tersebut, ia mengingatkan para pelaku usaha untuk menaati regulasi yang berlaku. Ia menegaskan pemerintah akan terus melakukan inspeksi dan memastikan produk pangan yang beredar di pasaran memenuhi standar yang telah ditetapkan.
“Saya ingatkan kepada semua produsen dan distributor, jangan bermain-main dengan kebutuhan pokok rakyat. Jika ada yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara tidak jujur, pemerintah akan bertindak tegas. Kami tidak segan-segan menutup dan mencabut izin usaha yang terbukti melanggar aturan,” tandas dia.
Dalam sidak itu, AAS didampingi oleh Penyidik Madya Pideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Burhanuddin. Ia memastikan bahwa kepolisian akan segera menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami dari Bareskrim Mabes Polri hari ini mendampingi Bapak Mentan Amran dalam sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan ini dan segera menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Burhanuddin.
Editor: Agus Umar Dani