
Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini mengumumkan perubahan jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. Pengangkatan ASN itu diundur hingga akhir 2025.
“Baru saja diputuskan, DPR dan pemerintah sepakat bahwa pengangkatan CPNS akan dilakukan Oktober 2025 agar semuanya bisa diangkat secara bersamaan,” kata Rini dalam usai Rapat Kerja dengan Komisi II di Kompleks DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 5 Maret 2025.
Meski begitu Rini menegaskan pelamar yang sudah mengikuti dan lolos seleksi CASN tahun 2024 tetapkan akan dilantik menjadi ASN. “Memastikan bagi pelamar yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi CASN tetap diangkat sebagai pegawai ASN,” tegas dia.
Rini mengaku pemerintah mengalami beberapa kendala hingga pengangkatan CASN 2024 mesti ditunda. Kendala itu meliputi penundaan penyelesaian CPNS oleh sejumlah instansi hingga usulan formasi yang tak sesuai data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Beberapa instansi belum optimal dalam mengusulkan formasi sesuai kualifikasi pendidikan dan jabatan, bahkan ada pelamar yang mendaftar di unit kerja yang tidak sesuai data mereka,” ungkap Rini.
Sementara itu dalam poin kesimpulan dengan Komisi II DPR RI, pengangkatan CPNS dilakukan Oktober tahun 2025, sementara pengangkatan PPPK pada Maret 2026.
Terpisah, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh membenarkan sekitar 15 instansi pemerintah daerah (Pemda) tak melakukan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS 2024. Ia mengatakan ini terjadi di Papua yang terkendala masalah keamanan usai pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Imbasnya, Zudan tak bisa mematok waktu proses SKB di 15 instansi tersebut. Namun, pihaknya bakal menyesuaikan permintaan instansi terkait, mengingat ada perbedaan tingkat penyelesaian masalah keamanan di daerah.
Sebelumnya, Zudan mengatakan semua proses seleksi CASN 2024 berlangsung sesuai jadwal. Ia menyebut saat ini tengah dilakukan penetapan nomor induk CPNS, sejak 22 Februari 2025 dan ditargetkan rampung pada 23 Maret 2025.
Editor: Agus Umar Dani