Tok! DPR Sahkan RUU TNI Jadi Undang-Undang

DPR mengesahkan RUU TNI menjadi UU. (Istimewa)

Jakarta – Ketua DPR RI, Puan Maharani resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-15 masa persidangan tahun 2024-2025 DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Maret 2025.

Ketua Komisi I DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto, menyampaikan laporan perihal pembahasan Revisi UU TNI. Ia meminta agar dapat disetujui dalam Paripurna. 

“Kami berharap dan mohon seluruh anggota untuk ikut membantu dalam pengambilan keputusan di tingkat II untuk menyetujui perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menjadi UU,” kata Utut.

Lalu, Puan bertanya kepada para peserta rapat yang hadir apakah RUU TNI ini dapat disetujui. Peserta rapat paripurna pun menyetujui dan RUU TNI sah menjadi Undang-undang.

“Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia apakah dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?,” tanya Puan, dan dijawab setuju oleh para anggota dewan.

Puan lalu mengucapkan terima kasih dan mengetuk palu sidang, setelah mendapat persetujuan dari anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.

Sebelum mengetuk palu tanda persetujuan, Puan menyatakan bahwa pembahasan materi RUU TNI hanya fokus pada tiga substansi utama. Pertama, DPR dan pemerintah sepakat mengubah Pasal 7 terkait dengan tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP). Pasal ini menambah cakupan pokok TNI yang semula 14 menjadi 16 tugas pokok.

“Penambahan dua tugas pokok dalam OMSP tersebut, meliputi membantu dalam upaya penanggulangan ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri,” kata Puan.

Kedua, adalah perubahan Pasal 47 UU TNI terkait dengan penempatan prajurit TNI di kementerian dan lembaga yang semula 10 menjadi 14 berdasarkan permintaan dan kebutuhan pimpinan kementerian dan lembaga.

Ketiga adalah penambahan masa dinas keprajuritan yang menurutnya adalah masalah keadilan. Masa dinas yang sebelumnya diatur 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan.

“Karenanya kami bersama pemerintah menegaskan bahwa perubahan Undang-undang 34 tentang Tentara Nasional Indonesia tetap berlandaskan pada nilai demokrasi dan supremasi sipil, hak asasi manusia, dan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional,” tandas dia.

Editor: Agus Umar Dani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga: