14 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka di Kasus Pemotongan Isi Kemasan MinyaKita

Penyegelan MinyaKita yang tidak sesuai takaran. (ANTARA FOTO)

Karawang – Skandal pemotongan isi kemasan minyak goreng rakyat MinyaKita terus menyeruak. Satgas Pangan Polri telah menetapkan 14 direktur perusahaan sebagai tersangka dalam kasus ini karena diduga bertanggung jawab atas ketidaksesuaian takaran minyak dalam kemasan yang beredar di pasaran.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menyatakan bahwa seluruh tersangka adalah direktur perusahaan yang terlibat dalam produksi MinyaKita.

“Yang sudah jelas dari 14 perusahaan, 14 orang tersangkanya. Direkturnya yang bertanggungjawab,” ujar dia saat menggelar ekspose temuan pabrik MinyaKita di Karawang, Jawa Barat, Kamis 13 Maret 2025 dilansir Antara.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari 14 laporan yang diterima terkait ketidaksesuaian isi kemasan MinyaKita dengan label yang tertera. Para pelaku diduga mengurangi volume minyak dalam kemasan botol, namun tetap menampilkan botol seolah-olah terisi penuh.

Dalam operasi di Karawang, Satgas Pangan Polri bersama Kementerian Perdagangan menyegel pabrik PT Artha Eka Global Asia (AEGA). Perusahaan ini berperan sebagai repacker atau pengemas ulang serta distributor tingkat 1 (D1) dalam rantai distribusi MinyaKita. 

Berdasarkan hasil uji volumetrik, volume minyak dalam botol produksi PT AEGA hanya sekitar 800 ml, padahal standar yang seharusnya adalah 1.000 ml atau 1 liter.

Selain itu, PT AEGA juga diketahui menjual lisensi ilegal kepada dua perusahaan distributor di Tangerang untuk memproduksi MinyaKita tanpa izin. Kedua perusahaan ini berlokasi di Pasar Kemis dan Rajeg, Tangerang. 

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa izin operasi perusahaan tersebut telah dicabut. “Izinnya dicabut, tidak boleh beroperasi lagi,” kata dia.

Berdasarkan temuan Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan Polri, PT AEGA juga tidak menggunakan bahan baku minyak dari skema domestic market obligation (DMO), yang seharusnya menjadi dasar produksi MinyaKita sebagai minyak goreng rakyat.

Saat ini, Bareskrim Polri telah menetapkan satu tersangka dari PT AEGA, yaitu direktur perusahaan tersebut. Ia dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8, 9, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Bareskrim Polri masih terus menelusuri peredaran Minyakita yang tidak memenuhi standar isi kemasan. Produk bermasalah ini ditemukan beredar luas di wilayah Jabodetabek. 

“Yang jelas cukup banyak (Minyakita) di Jabodetabek. Untuk wilayah lainnya, masih kami dalami dari hasil pemeriksaan,” ungkap Brigjen Helfi.

Ia memastikan penyelidikan akan terus berlanjut, dan pihaknya akan memberikan perkembangan terbaru terkait kasus ini. “Barang bukti masih dalam proses pemeriksaan, nanti akan kami informasikan lebih lanjut,” tandas dia.

Editor: Agus Umar Dani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga: