4 Mahasiswa UI Gugat UU TNI di MK, Ini Tuntutannya

4 Mahasiswa magister FH UI penggugat UU TNI saat membacakan naskah Judicial Review di MK. (Tangkapan layar/Mahkamah Konstitusi)

Jakarta – Sebanyak empat mahasiswa magister Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) mengajukan gugatan (Judicial Review) Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 9 Mei 2025. Keempat mahasiswa itu ialah Masail Ishmad Mawaqif, Reyhan Roberkat, Muh Amin Rais Natsir dan Aldi Rizki Khoiruddin yang masing-masing menyandang gelar Sarjana Hukum.

4 Mahasiswa magister FH UI penggugat UU TNI. (Istimewa)

Permohonan gugatan terhadap UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI itu tertuang dalam gugatan perkara 66/PUU-XXIII/2025. Dalam alasan gugatannya, pemohon menyebut pembentukan UU TNI yang baru itu tidak mengikuti Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait dengan partisipasi masyarakat yang bermakna, termasuk organisasi masyarakat sipil, akademisi dan komunitas hukum.

“Padahal, asas keterbukaan merupakan prinsip dasar pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” tutur pemohon.

Karena itu pemohon mengajukan empat permintaan kepada MK. Pertama, menyatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 nomor 35), tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Kedua, menyatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 nomor 35), bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Ketiga, menyatakan ketentuan norma dalam Undang-Undang yang telah diubah, dihapus dan/atau yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4439) berlaku kembali; atau menunda selama 1 tahun pemberlakuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 35), untuk dapat dilakukan perbaikan yang sesuai dengan kaidah peraturan perundang-undangan yang seharusnya serta pelibatan masyarakat sipil dalam perbaikan.

Adapun permintaan yang keempat adalah agar MK menyatakan beleid tersebut inkonstitusional permanen jika tidak diperbaiki dalam waktu setahun.

“Memerintahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) selaku pembentuk peraturan perundang-undangan untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Unda-Undang Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 35) menjadi inkonstitusional permanen,” ujar pemohon saat membacakan petitum.

Editor: (AUD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga: