
Makassar – Muhammad Yusuf (20) yang diduga menjadi korban penyiksaan dan pemerasaan oleh enam orang oknum polisi telah melaporkan kasusnya ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar. Yusuf yang merasa dirugikan melaporkan insiden yang dialaminya itu untuk memperoleh keadilan hukum.
“Tadi korban datang memohon pendampingan hukum di kantor. Sudah diambil keterangannya dan besok kita lanjutkan lagi (memberi keterangan),” kata Kepala Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Muhammad Ansar dalam siaran persnya, Rabu 4 Juni 2025.
Menurut Ansar, perlakuan oknum polisi itu terhadap Yusuf termasuk kategori pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Ia menegaskan LBH Makassar akan mengawal kasus itu hingga para pelaku mendapatkan ganjaran yang pantas.
“Tindakan yang dilakukan oknum aparat ini adalah tindakan keji, merendahkan harkat dan martabat korban sebagai seorang manusia. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang harus ditindak secara tegas,” ujar dia.
Kasus kekerasan demikian bukanlah hal baru. Menurut Ansar, banyak oknum yang senang menyalahgunakan wewenang karena pelanggaran mereka kerap kali tak mendapat tindakan jerah dari institusi kepolisian.
“Sebenarnya, tindakan kekerasan aparat merupakan pola yang terus berulang. Kami menilai keberulangan ini salah satunya karena tidak adanya tindakan tegas dari institusinya atas kasus-kasus yang terjadi sebelumnya,” tambah Ansar.
Karena itu, pihaknya berjanji membawa kasus ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera diselidiki. Mereka juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pendampingan hukum serta perlindungan kepada korban.
“Kami akan terus mengawal kasus ini dan memastikan tidak ada lagi korban kekerasan oleh aparat yang dibiarkan tanpa keadilan,” tegas Ansar.
Diberitakan sebelumnya, Seorang pemuda bernama Yusuf Saputra (20), warga Dusun Parang Boddong, Desa Boddia, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengaku menjadi korban penganiayaan dan pemerasan oleh sejumlah anggota polisi dari Satuan Sabhara Polrestabes Makassar.
Yusuf menceritakan kejadian itu berlangsung pada Selasa malam, 27 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WITA di area Lapangan Galesong yang ramai karena pasar malam. Namun, suasana senang berubah saat enam polisi bersenjata datang menghampiri dan melakukan tindakan kasar tanpa alasan jelas.
“Saya lagi nongkrong, tiba-tiba sekitar enam orang datang dan menodongkan senjata ke kepala saya. Mereka langsung memukuli saya. Salah satunya saya kenali, namanya Bripda Andika,” kata Yusuf saat diwawancarai, Jumat, 30 Mei 2025.
Setelah diperlakukan tak layak, Yusuf mengaku dibawa paksa ke tempat sepi menggunakan mobil. Setelah tiba, ia diikat, dipukuli, dan dipaksa menanggalkan seluruh pakaiannya.