Bantaeng – Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Bantaeng meneken perjanjian kerja sama dengan Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar, sebagai upaya realisasi pidana sosial dan pelayanan masyarakat bagi pihak terkait yang melakukan pelanggaran dan mendapat hukuman kurungan di bawah lima tahun.
Seperti diketahui, pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat adalah alternatif dari pidana penjara jangka pendek dan denda yang ringan. Salah satu contohnya adalah mempekerjakan pihak terkait di lembaga sosial seperti rumah sakit, panti asuhan, sekolah, dan lembaga sosial lainnya yang disesuaikan dengan profesi terpidana.
Dalam konteks PDM Bantaeng, terpidana bisa dipekerjakan di amal-amal usaha Muhammadiyah, seperti klinik, sekolah, dan masjid, yang tersebar di semua titik.
Menurut penuturan Ketua PDM Bantaeng, Samsud Samad, perjanjian kerja sama ini menegaskan kolaborasi Persyarikatan dengan institusi penyelenggara pembimbing kemasyarakatan.
“Tugas kami adalah menyediakan lokasi atau tempat pidana kerja sosial. Kami juga membantu pengawasan pelaksanaan jika program ini sudah berjalan,” tutur Samsud, usai meneken perjanjian kerja sama di Rutan Kelas II B Bantaeng, Senin, 9 Februari 2025.
Menurut Samsud, langkah konkret ini mendorong pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial. Selain itu, dia juga menilai pidana kerja sosial memberi kesempatan kepada pelaku untuk menebus kesalahan dengan cara yang bermartabat dan produktif, sesuai dengan prinsip pendidikan sosial dan kemanusiaan.
“Contohnya, terpidana ini dipekerjakan selama empat jam di amal usaha pendidikan Muhammadiyah, seperti sekolah, itu bisa mencakup kegiatan administrasi dan juga pemeliharaan lingkungan. Banyak hal, dan semuanya produktif. Tapi kan kita baru mau jalan, Insyaallah, semoga semuanya dimudahkan,” papar Samsud.

Muhammadiyah Bantaeng sendiri telah lama memerankan peran sentral di Rutan Kelas II B Bantaeng. Keterlibatan Muhammadiyah dimulai sejak Oktober 2024 lalu, yang telah lebih dulu meneken perjanjian kerja sama dalam hal pembinaan kerohanian warga binaan lapas.
“Kami sudah menjalankan amanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sejak tahun 2024, Muhammadiyah rutin membina warga lapas, berjalan sekali sepekan, setiap hari Senin. Jadi MoU hari ini adalah kerja sama lanjutan,” tandas dia.
Diketahui, selain PDM Bantaeng, penandatanganan perjanjian kerja sama itu juga melibatkan banyak pihak, mulai dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar, Balai Pemasyarakatan Kelas II B Bantaeng, RSUD Prof. Dr. H. Anwar Makkatutu, dan Dinas Lingkungan Hidup Bantaeng, serta Masjid An-Nur Islamic Sport Center.
Editor: AUD