Portaltimur.id, Makassar – Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kota Makassar mendesak Pemerintah Kota Makassar dan pemangku kepentingan terkait untuk mengambil langkah tegas guna membatasi serta mengawasi potensi penyebaran perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di wilayahnya.
Sekretaris Pemuda Muhammadiyah Kota Makassar sekaligus Tenaga Ahli DPR RI Komisi III, Muhammad Akbar Supriadi, menilai langkah ini sangat krusial demi menjaga ketertiban umum, norma sosial, serta mencegah potensi timbulnya konflik horizontal di tengah masyarakat.
Ia lalu menyoroti maraknya unggahan di media sosial yang memicu polemik publik belakangan ini. Menurut dia, pembiaran terhadap aktivitas yang dinilai mengampanyekan penyimpangan orientasi seksual dapat memicu aksi penghakiman massal apabila tidak ditangani secara tepat oleh aparat penegak hukum.
“Jika hal ini tidak ditindak secara tegas dan tepat, berpotensi memicu konflik sosial, termasuk penggalangan massa oleh masyarakat tanpa melalui jalur hukum yang berlaku,” ujar Akbar dalam keterangannya, Kamis 1 Oktober 2026.
Dalam pandangannya, Akbar menegaskan bahwa negara dan pemerintah daerah perlu hadir secara nyata dalam menjaga norma serta karakter bangsa. Ia mendorong Pemkot Makassar untuk mengimplementasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.
Ia juga menjelaskan, aturan tersebut menempatkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu potensi ancaman nonmiliter berdimensi sosial dan budaya yang memerlukan perhatian penanganan dari kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.
“Tugas pemerintah adalah melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan demi menjaga ketahanan sosial masyarakat dan keluarga,” tutur Akbar.
Selain penegakan aturan nasional, ia juga mendorong percepatan penyelesaian Peraturan Daerah (Perda) tentang Larangan LGBTQ di Kota Makassar.
Akbar mengharapkan Kota Makassar dapat menjadi salah satu pelopor yang memformulasikan aturan hukum di tingkat daerah terkait isu tersebut.
Kendati menyuarakan pengawasan hukum yang ketat, Akbar menekankan pentingnya pendekatan kemanusiaan dan pembinaan bagi individu yang terpapar.
“Sebagai sesama anggota masyarakat, kita juga harus hadir untuk merangkul dan memastikan mereka mendapatkan pembinaan, advokasi, serta pendampingan yang tepat,” tandas Akbar menutup keterangannya. (Rls)
Editor: AUD