
Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) akan memberikan sanksi tegas, termasuk pemutusan kontrak, terhadap mitra dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berkinerja buruk atau lalai dalam pelaksanaan program. Langkah ini bakal diambil buntut serangkaian kasus yang terjadi beberapa waktu terakhir, termasuk keracunan makanan.
Wakil Kepala BGN, Mayjen (Purn) Lodewjk Pusung, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan mekanisme pengawasan serta pemberian sanksi terhadap SPPG yang nakal dan tidak patuh pada SOP.
“Sanksi kepada SPPG yang tidak benar, kalau dia kejadian pertama, umpamanya di Cianjur, ini sudah kita peringatkan. Kalau kejadian lagi yang ketiga, memang kita harus putuskan kontrak,” kata Lodewyk di Ruang Rapat Komisi IX DPR, pada Selasa, 6 Mei 2025.
Lodewyk menjelaskan, penerapan sanksi ini telah dirumuskan oleh Deputi Penyediaan dan Penyaluran, berkoordinasi dengan Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN. Inspektur Utama BGN juga telah menurunkan tim untuk memantau langsung.
“Inspektur utama sudah menurunkan tim untuk memantau di wilayah-wilayah itu, terutama yang kita anggap agak-agak rawan terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” ujar dia.
Selain sanksi, BGN juga akan merevisi besaran insentif untuk SPPG dengan kategori unggul. Kepala BGN Dadan Hindayana menjelaskan, akan dibuat pemeringkatan SPPG dalam bentuk akreditasi yang ditetapkan melalui proses sertifikasi.
“Begitu (target) 1.994 SPPG tercapai, maka kami akan bekerja sama dengan Kantor Akreditasi Nasional (KAN) untuk menyusun kriteria-kriteria sertifikasi dan akreditasi. Nanti SPPG itu akan mendapatkan evaluasi, apakah masuk dalam kategori ‘unggul’, ‘baik sekali’, atau ‘baik’,” kata Dadan.
Untuk menyusun kriteria kelulusan sertifikasi dan akreditasi, langkah awal yang akan dilakukan mulai bulan depan adalah pelaksanaan proses audit dan akreditasi oleh lembaga independen.
“SPPG yang sudah jalan itu akan diaudit melalui lembaga independen untuk sertifikasi dan akreditasi. Nah, dengan hasil audit itu, maka insentif yang diterima oleh mitra yang kualitasnya baik pasti akan berbeda dengan yang cukup atau baik sekali,” ujar dia.
Sebagai bagian dari upaya memperluas cakupan layanan, BGN menggandeng Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (BKKBN) untuk menjangkau kelompok rentan, seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita di luar sekolah.
Menurut Dadan bahwa SPPG harus terlebih dahulu mengidentifikasi kelompok sasaran dalam radius 4 kilometer dari lokasi dapur, dengan kader Posyandu bertugas sebagai perantara dalam menyalurkan bantuan makanan ke rumah-rumah warga.
“BGN akan memberikan insentif kurang lebih Rp1 juta per bulan kepada para kader tersebut, lebih besar dari yang mereka terima dari menteri lain,” jelas Dadan.
Dadan juga menambahkan, saat ini BGN memukul rata besaran insentif yang diberikan untuk para SPPG dalam rangka memberikan dorongan agar para mitra meningkatkan kualitas dan fasilitasnya.
“Sekarang ini kami memukul rata sama, karena sekaligus memberikan dorongan agar mereka meningkatkan kualitasnya,” tambah dia.
Editor: (AUD)