
Bantaeng – Dua pemuda berinisial AA (24) dan AS (25) di Kampung Gallea, Kecamatan Pajukukang, Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap gegara menggunakan narkoba jenis sabu. Polisi menyita sabu seberat 0,33 gram bersama sejumlah barang bukti lain dari tangan kedua pelaku.
Awalnya, warga melaporkan dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba jenis sabu kepada polisi. Tak berselang lama, Kasat Narkoba AKP Hendra Firdaus memerintahkan Tim Sarkodes Satresnarkoba Polres Bantaeng untuk melakukan penyelidikan.
“Mendengar informasi dari masyarakat tersebut, tim Satreskoba Polres Bantaeng turun tangan menyelidiki informasi tersebut dan menangkap pelaku berinisial AA (24) yang merupakan target operasi (TO) bersama satu orang teman lainnya yang mengaku bernama AS (25),” kata Hendra dalam keterangannya, Rabu, 11 Juni 2025.
Polisi Amankan Barang Bukti
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim yang bertugas mendapatkan sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP), termasuk sabu. Setelah polisi menginterogasi keduanya, AA mengaku jika sabu tersebut miliknya.
“Saat dilakukan penggeledahan, tim mendapati satu sachet kristal bening yg diduga narkotika jenis sabu seberat 0,33 gram, satu unit timbangan digital,” terang dia.
“Satu buah bong yang terbuat dari botol plastik warna hijau, satu batang pireks kaca, sebelas batang pipet bening, satu buah kotak plastik, dua buah korek api gas, dua puluh tiga lembar sachet kosong, dua buah HP android merk Oppo warna hijau tosca,” tambah Hendra.
Selain sabu dan perlengkapannya itu, polisi juga mengamankan sepeda motor pelaku. “Satu unit sepeda motor merek Yamaha NMAX warna hitam tanpa plat dan Uang tunai Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah),” kata dia.
Setelah rampung, polisi memboyong keduanya ke kantor Polres Bantaeng. “Selanjutnya kedua terduga pelaku bersama kesemua barang buktinya dibawah ke Posko Sarkodes Sat Resnarkoba Polres Bantaeng untuk diamankan diproses hukum lebih lanjut,” tandas dia.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 114 Ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Keduanya terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup dan atau pidana paling lama 20 tahun. (Rls)
Editor: (AUD)