
KENDARI – Sejumlah guru di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berbondong-bondong datangi Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra, Senin (17/2/2025) pagi.
Guru yang tergabung dalam Aliansi Guru SMA/SMK/SLB se-Sultra ini menuntut gaji yang belum tuntas dibayarkan, antara lain pembayaran hak tunjangan tambahan 100 persen, THR 2023-2024, hingga gaji Januari 2025.
Selain gaji, para guru juga menuntut tambahan penghasilan non sertifikasi sejak Juli sampai Desember 2024 yang belum terbayarkan.
“Banyak teman-teman gajinya tidak sesuai di bulan Januari 2025 dan ada gaji terpotong, saya juga korban pemotongan 50 persen, alasannya terlambat valid,” kata Koordinator Lapangan, Ihsan.
“Kami menuntut kekurangan pembayaran gaji Januari dan Februari 2025 yang terjadi hampir seluruh guru SMA/SMK/SLB se-Sultra,” tambahnya.
Koordinator aksi, Anny Aspina mengatakan akibat lambatnya pembayaran gaji tersebut dan belum menerima tunjangan sertifikasi guru, ada sejumlah guru sampai melakukan peminjaman online (pinjol) untuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) anaknya.
Sejumlah guru tersebut menjadi bagian dari 300 guru yang belum menerima tunjangan sertifikasi, baik untuk gaji ke-13 dan ke-14 tahun 2024 yang 100 persen, maupun tunjangan tahun 2023 yang 50 persen.
“Banyak teman-teman guru yang bayar UKT anaknya dia pinjol. Padahal kita tahu sendiri pinjaman online itu bisa berdampak kepada guru,” kata Anny.
Anny menyampaikan sebelumnya dia memperoleh informasi para guru yang tidak dibayarkan tunjangannya karena tidak valid. Padahal dari bukti-bukti atau petunjuk teknis yang mereka pegang, pembayaran tunjangan sertifikasi seharusnya diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik.
“Seharusnya yang dilihat itu sertifikat pendidik bukan valid atau tidaknya,” jelasnya.
Anny menyebut ternyata terdapat pemotongan pajak atau PPh pada saat pencairan tunjangan, selain terlambatnya pembayaran tunjangan sebagian guru. Padahal, menurut mereka hal tersebut tidak sesuai dengan petunjuk teknis yang ada.
Bahkan, terdapat pula guru yang belum menerima tambahan penghasilan dan pihak Dikbud Sultra hanya menyatakan hal tersebut masih dalam proses.
“Kami juga menuntut agar tambahan hasil yang tertunda segera dibayarkan karena ini adalah hak kami sebagai tenaga pendidik,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubag Keuangan Dikbud Sultra, Apriyani, menyampaikan belum bisa memberikan tanggapan secara menyeluruh terkait tuntutan para guru.
“Dari hasil pertemuan ini, kami akan sampaikan ke pimpinan. Karena hal itu diluar wewenang kami sebagai keuangan, pertemuan tadi tidak menemukan titik terang. Kami hargai keputusan teman-teman,” ujarnya.(*)