Kelompok Aliran Sesat di Maros Sulsel Ditangkap Polisi Usai Tambah Rukun Islam Jadi 11–Janjikan Masuk Surga

Rumah pimpinan tarekat Ana Loloa Maros, Sulsel. (ANTARA)

Maros – Pimpinan aliran sesat Pangissengang (Ilmu) Tarekat Ana Loloa, Petta Bau (59), beserta empat orang pengikutnya, ditangkap oleh polisi di Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Penangkapan dilakukan usai diketahui bahwa mereka mengajarkan ajaran sesat yang menyatakan bahwa jumlah rukun Islam ada 11 dan ibadah haji tidak harus dilaksanakan di Makkah.

“Ada lima orang ditangkap dan sudah ditahan salah satu di antaranya pimpinannya, Petta Bau,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Maros Inspektur Satu (Iptu) Aditya Pandu dilansir Antara, Selasa, 1 April 2025.

Kelima orang tersebut saat ini menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak berwenang. Penyelidik masih mendalami ajaran yang diduga sesat dan diajarkan kepada masyarakat di Maros.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menduga ajaran yang disampaikan menyimpang dari ajaran Islam. Dugaan tersebut semakin kuat setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maros mengeluarkan fatwa terkait penyimpangan ajaran tersebut.

“Awalnya ini dari keresahan masyarakat sekitar terkait aktivitas penyebaran Tarekat Ana Loloa. Setelah ramai diperbincangkan, MUI kemudian mengeluarkan fatwa menyatakan Tarekat Ana Loloa adalah aliran sesat,” ujar dia.

Setelah mendapat penolakan dari masyarakat dan MUI Maros, Petta Bau bersama para pengikutnya sempat meninggalkan kota tersebut selama beberapa bulan. Namun, belakangan mereka kembali ke Maros, memicu perhatian publik terhadap keberadaan dan aktivitas mereka.

“Pendiri Tarekat Ana Loloa itu dan empat orang lainnya dijemput anggota Polres pada salah satu rumah milik warga setempat Sabtu lalu. Barang bukti berupa senjata tajam jenis keris dan aksesorisnya yang disebut pusaka, sudah diamankan,” ungkap Aditya.

Rukun Islam Jadi 11–Pergi Haji ke Gunung Bawakaraeng

Dari hasil interogasi, Tarekat Ana Loloa diduga menyebarkan ajaran yang menyimpang dengan menambah Rukun Islam menjadi 11, sedangkan ajaran Islam yang sahih hanya menetapkan 5 rukun sebagaimana yang diajarkan Nabi Muhammad SAW. Selain itu, para pengikutnya diwajibkan membeli benda pusaka yang diklaim sebagai syarat untuk masuk surga.

Hal serupa yang di katakan Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bonto-Bonto, Kecamatan Tompobulu, Maros, Marzuki, sebelumnya telah mengungkapkan bahwa ajaran kelompok tersebut menyimpang dari prinsip dasar Islam. Beberapa di antaranya adalah mengubah Rukun Islam menjadi 11 serta mewajibkan pengikutnya membeli benda pusaka sebagai syarat untuk masuk surga.

Selain itu, kelompok yang berpusat di Desa Bonto Somba, Kecamatan Tompobulu, Maros, mempraktikkan ajaran yang menyebutkan bahwa ibadah haji tidak harus dilakukan di Mekah, Arab Saudi. Mereka mengajarkan bahwa perjalanan haji bisa dilakukan dengan cara mendaki ke puncak Gunung Bawakaraeng di Kabupaten Gowa, Sulsel.

“Pengikutnya itu wajib beli pusaka, itu syaratnya karena akan dipakai selama di akhirat nanti. Naik haji katanya tidak sah di Tanah Suci Mekah, kecuali di tanah Gunung Bawakaraeng,” tutur Marzuki.

Selain itu, pengikut juga dilarang untuk membangun rumah, karena uang yang mereka miliki dianggap lebih baik digunakan untuk membeli benda pusaka yang dipercaya sebagai bekal di akhirat. “Alasannya, mau kiamat dan uang mereka untuk dibelikan pusaka sebagai bekal di akhirat,” ujar dia.

Editor: Agus Umar Dani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga: