Kenapa Menolak Usulan Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD?

Muhammad Ikhram. (Ist.)

Oleh: Muhammad Ikhram

Opini – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah momentum untuk memilih pimpinan eksekutif tertinggi untuk sebuah daerah di Indonesia. Dalam sejarahnya, pelaksanaan Pilkada di indonesia sendiri dapat dibedakan menjadi 2, yaitu secara langsung dan tidak langsung. 

Yang dimaksudkan dari pilkada secara langsung adalah saat rakyat sendiri yang memberikan suaranya untuk memilih orang yang dipercaya menjadi kepala daerahnya. Sedangkan pilkada secara tidak langsung adalah saat pihak yang memilih orang yang menjadi pemimpin di sebuah daerah, bukan rakyatnya sendiri baik oleh perwakilan rakyat daerah bersangkutan maupun pemerintah pusat.

Perdebatan mengenai metode mana yang paling cocok untuk diterapkan di indonesia menjadi isu yang sudah lama hadir di indonesia. Puncaknya pada 2014 dimana DPR pada saat itu mengesahkan UU No.12 tahun 2014 untuk memberikan kewenangan kepada DPRD untuk menunjuk kepala daerahnya alih-alih melaksanakan pemilu oleh rakyat. yang akhirnya dibatalkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan menerbitkan Perppu No.1 Tahun 2014 dan Perppu No.2 Tahun 2014.

Namun, perdebatan ini mencuat lagi sejak beberapa elit politik saat ini kembali mengajukan usulan yang sama.

Kenapa harus melalui DPR?

Argumen yang sering hadir sebagai alasan perlunya diadakan pilkada tidak langsung adalah untuk mengurangi beban cost politik. Pengeluaran biaya ini bukan hanya oleh penyelenggara pilkada (pemerintah). Untuk pilkada serentak 2024, pemerintah mengalokasikan total Rp71,3 triliun.

Calon yang ingin mengajukan diri juga tidak lepas dari masalah ini. Biaya kampanye yang harus dikeluarkan calon untuk mencakup seluruh daerahnya tidaklah sedikit. Pasangan untuk pasangan calon bupati dan walikota mencapai angka Rp20-30 miliar. Sementara, untuk pasangan calon gubernur mencapai Rp100 miliar. Besarnya biaya kampanye ini membuat calon kepala daerah memerlukan ‘sponsor’ dari pihak lain. Hal ini membuat sang calon kepala daerah memiliki beban balas budi jika dia terpilih menjadi kepala daerah. Balas budi yang dimaksudkan dapat berupa jabatan, kebijakan yang menguntungkan pihak ‘sponsor’, atau bahkan perlindungan. 

Partai politik sebagai pengusung pasangan calon juga tidak jarang mengambil alternatif untuk mencalonkan orang yang dari awal sudah terkenal dari bidang lain, mulai dari artis, musisi, bahkan pelawak. Langkah ini diambil agar partai pengusung tidak perlu lagi memperkenalkan pasangan calon dari awal. Cukup memanfaatkan popularitas tanpa memperhatikan kompetensi si calon jika dia terpilih nantinya.

Pelaksanaan pilkada secara langsung juga dinilai menghasilkan polarisasi sosial diantara masyarakat. Sengitnya rivalitas antara para pendukung paslon menyebabkan maraknya terjadi ujaran kebencian kepada para paslon maupun pendukungnya. Masalahnya dampak yang ditimbulkan dari ujaran kebencian itu tidak akan hilang semata-mata karena pilkada telah selesai.

Dengan berbagai permasalahan tersebut, pilkada secara tidak langsung (melalui DPRD) dianggap menjadi solusi untuk mengefisienkan dana pilkada, menghindari politik balas budi, menghindari pencalonan atas dasar keterkenalan tanpa kompetensi yang memadai, dan polarisasi sosial. Pilkada oleh DPRD juga dianggap lebih sesuai dengan filosofi bernegara yang dirumuskan pendiri negara yaitu musyawarah. Musyawarah mustahil dilakukan jika dilakukan oleh seluruh masyarakat makanya dilakukan oleh perwakilan masyarakat (DPRD)

Kenapa harus secara langsung?

Pilkada secara langsung menjadi legitimasi dari ‘kedaulatan berada di tangan rakyat’. Dimana mandat kekuasaan diberikan langsung oleh rakyat kepada orang yang paliing rakyat itu sendiri percaya. Hal ini secara tidak langsung memberikan beban moral tersendiri baik untuk rakyat maupun untuk calon kepala daerah. Calon yang ingin menjadi kepala daerah diharuskan melakukan pendekatan rakyat. Sehingga rakyat dapat mengetahui siapa yang kemudian akan menjadi sosok yang bisa mereka mintai pertanggungjawaban atas kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan nantinya. Serta mendapat gambaran kemana arah kebijakan kedepannya sebelum mandat diberikan. Hal ini akan memancing rakyat itu sendiri untuk mengawal kebijakan-kebijakan yang akan dikeluarkan ke depannya.

Pilkada secara langsung juga memberikan peluang kepada pihak manapun di luar politikus untuk mencalonkan diri menjadi kepala daerah. Contohnya Joko Widodo saat mencalonkan jadi Walikota Solo. Bahkan dengan latar belakang yang jauh dari politik, beliau masih bisa mencalonkan dan terpilih menjadi Walikota Solo. Hal ini akan sangat sulit terjadi jika pilkada dilakukan melalui DPRD.  Calon-calon yang dihadirkan dalam pemilihan itu tidak akan jauh dari orang-orang yang dekat dengan elit politik daerah tersebut, yang mana menurut keyakinan kami akan membuat praktek nepotisme semakin tinggi.

Penurunan biaya politik untuk pilkada melalui DPRD juga tidak bisa dijamin. Untuk biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah mungkin berkurang. Tapi, biaya ‘kampanye yang dikeluarkan calon kepala daerah tidak akan berkurang banyak. Bahkan dilaporkan sejumlah calon bupati pada pilkada 2000 (saat itu pilkada masih melalui DPRD) menghabiskan Rp500 juta hanya untuk tahap pencalonan. Dengan kasus ini sebagai contoh, masalah ‘sponsor’ tidak semata-mata selesai hanya dengan pilkada melalui DPRD.

Akan sangat menjanggal rasanya kalau kedaulatan rakyat dihilangkan hanya karena biaya yang diperlukan besar. Jawaban yang seharusnya dimunculkan adalah bagaimana mengumpulkan suara rakyat dengan biaya yang lebih murah misalnya digitalisasi. Walaupun harus diakui kalau keamanan siber  kita masih sangat kurang. Tapi, dengan merancang sistem pemilihan langsung melalui digital juga bisa memicu perkembangan keamanan siber kita. Karena masalah keamanan siber cepat atau lambat akan menjadi masalah jika dibiarkan. 

Adapun kalau kekhawatiran yang muncul adalah karena kualitas pemimpin yang hadir melalui pemilihan langsung yang jauh dari harapan, maka kesadaran politik oleh seluruh rakyatlah yang harusnya jadi jawaban. Dan pilkada secara langsung yang menjadi jawaban paling tepat untuk ‘memaksa’ rakyat untuk memiliki kesadaran politik. Bukan dengan mencabut kedaulatan rakyat dan mengalihkannya ke pihak lain yang dianggap bisa mewakili rakyat. 

Belum lagi mengenai pandangan rakyat mengenai permasalahan ini. Menurut survey yang diadakan Lembaga Survei Indonesia sebanyak 66% responden tidak sepakat dengan agenda perubahan metode pilkana ini. Bahkan menurut survey yang diadakan Litbang Kompas secara 85% responden menolak bupati dan walikota dipilih oleh DPRD kabupaten dan kota, 83% responden menolak gubernur dipilih DPRD provinsi. Dari survey ini bisa disimpulkan rakyat tidak sepakat dengan agenda perubahan metode pilkada.

Atas dalil itulah, penulis sebagai representasi pimpinan PC IMM Makassar Timur menolak usulan Pemilihan Kepala Daerah diadakan secara tidak langsung (melalui DPRD).

Penulis adalah Sekretaris Bidang Hikmah PC IMM Kota Makassar

Editor: AUD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga: