
Bantaeng – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar bersama Lembaga Pemerhati Lingkungan, Balang Institute membuka posko pengaduan hukum bagi masyarakat terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Kawasan Industri Bantaeng (KIBA).
Pasalnya, aktivitas smelter diduga memicu pencemaran lingkungan dan keluhan warga akibat asap, debu, dan bau menyengat dari cerobong pembakaran.
Warga terdampak debu kebanyakan berasal dari Dusun Mawang, Kayu Loe, dan Balla Tinggia yang berdampingan langsung dengan smelter. Bau menyengat juga tercium hingga Desa Layoa, Kecamatan Gantarang Keke, dengan puncak aroma terjadi pada malam hari.
Demikianlah perbincangan antara pembicara dan peserta pada Dialog Budaya di Bantaeng, Jumat, 14 Maret 2025.
“Hari ini kami (LBH Makassar) membuka posko bantuan hukum ke teman-teman karena kami percaya dan yakini bahwa di KIBA itu isunya pelanggaran HAM amat kian terjadi dan bukan hanya masyarakat Bantaeng yang rasakan,” kata Direktur LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa saat dialog.
Hal itulah yang mendorong pihaknya menggandeng lembaga lokal untuk membuka layanan hukum di Bantaeng. Menurut Aziz, tak hanya isu pencemaran lingkungan yang memerlukan pendampingan hukum, tetapi juga hak-hak tenaga kerja buruh.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, PT Huadi Group Bantaeng melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara bertahap sejak akhir 2024 hingga 2025. Pada Desember 2024, sebanyak 19 pekerja mengalami PHK, disusul awal Januari 2025 sebanyak 15 orang.
Gelombang PHK berlanjut hingga awal Maret 2025, dengan tambahan 24 pekerja yang diputus kontraknya. Total pekerja yang terdampak dalam kurun waktu tersebut mencapai 58 orang.
“Di dalam kawasan juga terjadi pelanggaran hak-hak yang dialami teman-teman buruh yang harus bekerja 12 jam ternyata tak dibayar upah lemburnya pun dikasih upah pokok mentok UMR Provinsi tidak mempertimbangkan resiko kerjanya tak hanya itu yang kita tidak sadari bekerja di Smelter itu berdampak pada kesehatan mereka,” ujar Aziz.
Editor: Agus Umar Dani