
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon Wali Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), Trisal Tahir, dalam Pilwalkot Palopo 2024 buntut ijazah paket C yang digunakannya sebagai dokumen pencalonan yang terbukti palsu. Imbasnya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu 90 hari sejak putusan dibacakan.
“Setelah melalui pemeriksaan, Mahkamah menemukan bahwa dokumen yang digunakan oleh Trisal Tahir dalam pendaftaran tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan bahwa Trisal Tahir tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang MK, Senin 24 Februari 2025.
“KPU Palopo diwajibkan untuk melaksanakan PSU dengan memastikan proses berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memastikan partisipasi pemilih tetap tinggi,” lanjut pernyataan MK.
MK membatalkan Keputusan KPU Palopo Nomor 620 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024 yang diterbitkan pada 5 Desember 2024. Putusan itu diambil usai pasangan calon Farid Kasim Judas dan Nurhaeni mengajukan gugatan terkait keabsahan ijazah yang digunakan Trisal Tahir sebagai syarat pencalonan.
Adapun kontestan yang mengikuti PSU terdiri dari pasangan Putri Dakka-Haidir Basir, Farid Kasim Judas-Nurhaenih, serta Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta. “Pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung pasangan calon nomor urut 4 tanpa mengikutsertakan Trisal Tahir,” ujar dia.
Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan KPU pusat dan Bawaslu untuk menyiapkan tahapan PSU agar berjalan lancar. Langkah ini dilakukan agar seluruh proses berjalan lancar sesuai aturan yang berlaku.
“Kami akan menjalankan putusan MK dengan penuh tanggung jawab dan memastikan seluruh tahapan dilakukan secara transparan serta sesuai regulasi,” ucap dia.
Sementara itu, partai pengusung Trisal Tahir masih diberikan kesempatan mengajukan calon baru sebagai pengganti. Kesempatan ini membuka peluang bagi partai politik untuk tetap memiliki perwakilan dalam Pilkada Palopo.
Diketahui, sebelumnya KPU Palopo telah menetapkan paslon nomor urut 4, Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin, sebagai pemenang Pilkada setelah unggul atas tiga paslon lainnya. Penetapan dilakukan dalam rapat pleno rekapitulasi suara di Aula Kantor KPU Palopo, Kamis, 5 Desember 2024.
Editor: Agus Umar Dani