Naili Tahir Resmi Maju di PSU Pilwalkot Palopo Gantikan Suami Buntut Kasus Ijazah Palsu

Naili Tahir resmi mendaftarkan diri bersama wakilnya, Akhmad Syarifuddin, ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo. (Istimewa)

Palopo – Calon Wali Kota Palopo, Naili Tahir resmi mendaftarkan diri bersama wakilnya, Akhmad Syarifuddin, ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo, Senin,10 Maret 2025 kemarin. Naili menyebut pendaftarannya itu sebagai upaya melanjutkan perjuangan suaminya, Trisal Tahir, yang sebelumnya didiskualifikasi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) gegara kasus ijazah palsu.

“Kami siap mengikuti proses demokrasi ini dengan penuh semangat dan tanggung jawab. Putusan MK adalah bagian dari perjalanan demokrasi, dan kami percaya masyarakat Kota Palopo akan memberikan dukungan terbaik demi kemajuan daerah ini,” kata Naili kepada wartawan.

Naili mengaku akan tetap menggunakan visi dan misi milik suaminya yang sebelumnya berpasangan dengan Akhmad Syarifuddin di Pilkada Palopo. Menurutnya, visi dan misi tersebut relevan dengan kebutuhan masyarakat Palopo saat ini.

“Misi dan visi semua sudah disiapkan,” ujar dia.

Naili menyebut pencalonannya kali ini bukan karena dorongan suaminya. Melainkan hanya ingin melanjutkan perjuangan suaminya.

“Tidak ada tuntutan. Cuma mau melanjutkan perjuangannya suami buat Palopo baru. Buat masyarakat Palopo biar lebih sejahtera,” ucap Naili.

Sementara itu, Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menyatakan syarat pencalonan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo sudah benar dan lengkap. Ia menjelaskan bahwa syarat pencalonan tersebut berkaitan dengan dukungan dari partai politik.

“Sebagai tindak lanjut putusan MK sudah berjalan dengan sesuai aturan. Paslon membawa syarat pencalonan dan calon ke KPU Palopo. Untuk syarat pencalonan sudah dicek, sudah lengkap dan benar,” ungkap dia.

Tahapan selanjutnya, KPU Palopo akan memeriksa kelengkapan syarat calon Naili-Akhmad. Hasbullah mengatakan pada tahapan selanjutnya, terdapat 16 item syarat calon yang akan diteliti untuk memastikan seluruh ketentuan terpenuhi.

“Terus terkait syarat calon. Syarat calon itu ada 16 item dan semua sudah di upload. Proses selanjutnya, itu ada tahapan pemeriksaan kelengkapan berkasnya tanggal 10 sampai tanggal 14 Maret,” tandas dia.

Sebelumnya, KPU Sulsel sudah berkoordinasi bersama Pemkot Palopo mengenai persiapan, usai MK memerintahkan pelaksanaan PSU di Palopo disebabkan calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir terbukti menggunakan ijazah tidak terdaftar alias palsu hingga akhirnya didiskualifikasi.

Diketahui, jumlah DPT Pilkada Kota Palopo 27 November 2024 lalu yang ditetapkan KPU Palopo pada 20 September 2024 sebanyak 125.572 pemilih tersebar di 48 kelurahan dari sembilan kecamatan.

Editor: Agus Umar Dani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga: