Portaltimur.id, Luwu Timur – Upaya penggusuran lahan perkebunan warga di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, berujung ricuh pada Kamis 30 Juli 2026. Ratusan personel Satpol PP bersama aparat kepolisian dan TNI dikerahkan ke lokasi untuk mengamankan area yang ditargetkan menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP).
Kericuhan tak terhindarkan saat warga yang didominasi para petani setempat berupaya menghadang masuknya aparat penegak hukum demi mempertahankan rumah dan tanah garapan mereka.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mencatat, bentrokan tak seimbang tersebut menyebabkan sedikitnya 7 orang petani mengalami luka-luka. Selain itu, sekitar 10 unit rumah warga dilaporkan dibongkar dan dirobohkan secara paksa.
Pengurus Bantuan Hukum (PBH) LBH Makassar, Muh. Fajrin Rahman, menyayangkan langkah represif yang diambil dalam penertiban lahan tersebut. Menurutnya, pengerahan aparat dalam skala masif justru memicu trauma mendalam bagi warga lokal.
“Sebagaimana video yang telah beredar, kita dipertontonkan tindakan yang tidak berperikemanusiaan oleh pemerintah kepada warganya sendiri. Pengerahan pasukan keamanan ini tentu saja merupakan tindakan yang sangat berlebihan,” ujar Fajrin dalam keterangannya, Kamis 30 Juli 2026.
Fajrin mengungkapkan bahwa eksekusi pembongkaran di lapangan berlangsung cukup mencekam. Beberapa rumah dibongkar saat penghuninya masih berada di dalam, termasuk seorang warga penyandang disabilitas (down syndrome) serta anak berusia 9 tahun yang terpaksa berlarian ketakutan.

Sengketa ini bermula dari klaim sepihak atas lahan seluas 395 hektar di Dusun Laoli oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur. Di atas lahan tersebut, Pemkab menerbitkan Hak Pengelolaan (HPL) pada tahun 2024 untuk memuluskan pembangunan kawasan industri terintegrasi PT IHIP.
Padahal, warga setempat mengklaim telah menguasai, mendiami, dan mengelola kawasan perkebunan tersebut secara aktif sejak tahun 1998.
PBH LBH Makassar lainnya, Siti Nur Alisa, menilai penerbitan HPL tersebut cacat prosedur karena tidak transparan dan mengabaikan fakta penguasaan fisik oleh petani di lapangan.
“Penerbitan HPL milik Pemkab Luwu Timur adalah pelanggaran konstitusi. Rumusan HPL dalam Undang-Undang Cipta Kerja telah mengubah makna Hak Menguasai Negara seolah-olah negara bertindak sebagai pemilik tanah mutlak, bukan pengatur untuk kemakmuran rakyat,” terang Lisa.
Lisa juga menyoroti kejanggalan klaim Pemkab Luwu Timur yang menyebut HPL berasal dari hibah Hak Pakai PT INCO (kini PT Vale Indonesia Tbk) atas lahan kompensasi pembangunan PLTA Karebbe. Menurut data spasial yang dihimpun timnya, peta lahan kompensasi tersebut tidak cocok dengan peta HPL yang diterbitkan Pemkab saat ini.
“Peralihan hak tidak serta-merta menghapus fakta bahwa masyarakat telah lebih dahulu menguasai tanah sejak 1998. Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 secara jelas mengamanatkan verifikasi menyeluruh terhadap data fisik dan yuridis sebelum HPL diterbitkan,” tegasnya.
Sebelum penggusuran ini terjadi, para petani Laoli sebenarnya telah menempuh jalur formal dengan mengadukan nasib mereka ke Komnas HAM pada Februari 2026 lalu.
Kala itu, Komnas HAM telah mengeluarkan imbauan agar Pemkab Luwu Timur menunda segala aktivitas penggusuran hingga dicapai kesepakatan damai dengan warga. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan.
Merujuk pada eskalasi di lapangan, Komnas HAM kembali melayangkan surat rekomendasi resmi kepada Pemkab Luwu Timur. Pemkab diminta untuk menghentikan tindakan sewenang-wenang dan memastikan setiap penanganan warga terdampak mengacu pada prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) serta perlindungan prosedural.
LBH Makassar pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal kasus ini agar hak-hak dasar petani kecil tidak tergerus atas nama pembangunan industri.
“Tentu saja kita sedang dipertontonkan bagaimana kekuasaan itu dipakai untuk merampas hak Petani Laoli. Hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja,” pungkas Fajrin. (Rls)
Editor: AUD