
Bantaeng – Polisi mengamankan tiga pelaku prostitusi online di Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial ZA (61) penyedia jasa alias mucikari dan pekerja seks komersial (PSK) berinisial SE (20). Sementara satu lainnya BH (30) diduga berperan sebagai tamu dalam praktik transaksi tersebut.
Pengungkapan tersebut berawal saat pihak kepolisian tengah menggelar Operasi Pekat Lipu, Sabtu 10 Mei 2025 dan menerima informasi dari warga mengenai dugaan praktik prostitusi. Usai menerima laporan, polisi langsung bergegas ke lokasi yang di maksud di Jalan Kayangan, Kecamatan Bissappu, Bantaeng.
“Saat tiba, petugas juga menemukan seorang wanita berinisial SE yang diketahui sebagai korban prostitusi, kami juga berhasil mengamankan seorang pria berinisial BH yang diduga sebagai tamu atau pelanggan,” kata Kasi Humas Polres Bantaeng, APK Amiruddin dalam keterangannya, Senin (12/5).
Saat diinterogasi, ZA yang diketahui juga berprofesi sebagai penjual minuman keras tradisional jenis ballo, memanfaatkan peluang yang ada untuk mencari tamu hidung belang. Amiruddin menyebut tarif sekali kencan dipatok Rp200.000, di mana ZA mendapat bagian Rp 50 ribu dari setiap transaksi.
“Modus ZA menyediakan miras jenis ballo dan mencari tamu untuk kemudian dilayani oleh SE dengan tarif sekali kencan Rp 200 ribu, dan ZA mendapatkan bagiannya sebesar Rp 50 ribu,” terang dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 UU tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Polisi turut menyita ponsel ZA sebagai barang bukti. “Selain mengamankan mucikari, kami juga mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone dan uang tunai Rp150.000,” kata dia.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tambah Amiruddin.
Editor: (AUD)