Polisi Gowa Lumpuhkan TNI Gadungan Gegara Curi Handphone-Emas Milik Warga

Kondisi Akmal usai diamankan pihak kepolisian. (Istimewa)

Gowa – Pria bernama Kamil (41) di Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi usai menyamar sebagai anggota TNI lalu mencuri ponsel dan emas milik warga. Ia berakhir ditembak gegara mencoba kabur saat hendak ditangkap.

Kamil awalnya mendatangi rumah seorang warga di Jalan Lekoboddong, Kecamatan Barombong, Gowa, Selasa (29/4). Saat itu, ia mengaku sebagai anggota TNI yang bertugas sebagai Babinsa dan tengah melakukan pendataan warga penerima sembako.

“Modus operandi pelaku terbilang licik. Ia berpura-pura sebagai anggota Babinsa TNI dan mengajak korban serta keluarganya ke Asrama Armed Mappaoddang dengan dalih pendataan penduduk dan pembagian sembako,” Kanit Jatanras Polres Gowa Ipda Muh Iskandar dalam keterangannya, Sabtu 14 Juni 2025.

Kronologi 

Saat hendak melancarkan aksinya, Iskandar menyebutkan modus pelaku adalah menyamar sebagai Babinsa dan mengajak korban ke Asrama Armed Mappaoddang dengan dalih pendataan warga dan pembagian sembako.

Dilokasi itu, pelaku meminta untuk diantarkan kembali ke rumah korban dengan alasan ponsel miliknya tertinggal. Dia pun pergi bersama adik korban kembali ke rumah tersebut dan menjalankan aksinya.

“Pelaku menyuruh adik korban membeli paket data, lalu memanfaatkan kesempatan untuk mencuri HP dan perhiasan emas seberat kurang lebih 30 gram dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta,” ujar dia.

Polisi Tangkap Pelaku 

Polisi yang menerima laporan pencurian modus menjadi Babinsa gadungan ini akhirnya menangkap pelaku di sebuah rumah di Jalan Rajawali II, Kecamatan Mariso, Makassar, Jumat (13/6). Namun pelaku berusaha kabur saat pencarian barang bukti.

“Petugas telah memberikan tiga kali tembakan peringatan ke udara, namun pelaku tetap berusaha kabur. Sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku melalui tembakan ke kaki kirinya,” ungkap dia.

Setelah itu, Kamil sempat dilarikan ke RS Bhayangkara Makassar untuk perawatan sebelum kembali dibawa ke Polres Gowa.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit motor Honda Scoopy merah hitam, satu buah helm KYT, dan jaket parasut warna hijau.

Pernah Curi Emas di Tombolo

Dari hasil interogasi, Kamil mengaku pernah dipenjara dalam kasus pencurian dan baru bebas pada 2023. Ia juga mengaku mencuri emas di wilayah Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Gowa, pada Mei 2025, lalu menjualnya kepada dua pria berinisial B dan S.

Kini, pelaku kembali harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.

“Kami terus berkomitmen menjaga keamanan masyarakat dari segala bentuk tindak kriminal. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap modus penipuan berkedok aparat,” tandas dia. (Rls)

Editor: (AUD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga: