Polisi Tetapkan RL Sebagai Tersangka Rampok dan Bunuh Wanita di Makassar

Konferensi Pers Polrestabes Makassar usai menetapkan RL sebagai pembunuh wanita berinisial SH di Makassar. (Istimewa)

Makassar – Polisi menetapkan remaja berinisial RL (18), di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), sebagai tersangka kasus pencurian yang berujung pembunuhan. Polisi juga menduga pelaku memperkosa SH (korban) di dalam rumahnya.

Sebelumnya, peristiwa itu terjadi di Jalan Rajawali 1, Lorong 13 B, Kecamatan Mariso, Makassar, Sabtu (18/1) sekitar pukul 00.30 WITA. Awalnya, pelaku melintas di depan rumah korban lalu melakukan aksinya karena melihat ada kesempatan.

“Pelaku melintas di depan rumah korban, melihat ada rumah yang pintunya tidak terkunci. Sehingga masuk di dalam,” ucap Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana saat konferensi pers di kantornya, Senin, 20 Januari .

Setelah memasuki rumah, RL melihat korban sedang tidur. Khawatir aksinya ketahuan, RL mencekik pelaku lalu kabur membawa uang korban sebesar Rp300 ribu.

“Korban sedang tidur dan di sampingnya ada dompet dan isi uangnya Rp 300.000 dan itu diambil sama si pelaku. Saat itu juga karena takut si korban ini bangun atau mengetahui maka korban dicekik,” ungkap dia.

Selain mengambil uang, RL juga memperkosa korban. “Ternyata langsung dia (pelaku) melepas pakaian dalam dari korban dan melakukan pemerkosaan terhadap korban yang sudah tidak berdaya,” ujar dia.

Atas ulah bejatnya itu, polisi menetapkan RL melanggar pasal berlapis. Tersangka dijerat Pasal 365 ayat 3 tentang perampokan, Pasal 285 tentang perkosaan, dan pembunuhan.

“Saya sampaikan pasalnya ada 338 (KUHP) tentang pembunuhan, 365 ayat 3 perampokan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia, dan pasal 285 itu tentang perkosaan,” tegas dia.

Uang Curian Dipakai Pelaku Beli Narkoba

Arya juga mengungkap fakta bahwa uang hasil curian RL digunakan untuk membeli narkoba. Sebab, hasil tes urin menunjukkan pelaku positif narkoba.

“Jadi pelaku ini rupanya pengguna narkoba jadi dia menggunakan uang Rp 300 ribu itu untuk dibelikan narkotika,” kata Arya.

“Pelaku ini pengguna narkoba. Jadi dia menggunakan untuk dibelikan narkotika, sudah kita tes urine dan hasilnya positif,” tambah dia.

Editor: Agus Umar Dani

2 Komentar tentang berita ini: “Polisi Tetapkan RL Sebagai Tersangka Rampok dan Bunuh Wanita di Makassar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga: