
Bantaeng – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), menggelar serah terima jabatan (Sertijab) dari Penjabat (Pj) Bupati Bantaeng Andi Abubakar kepada Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng periode 2025-2030, M. Fathul Fauzi Nurdin dan Sahabuddin (Uji-Sah). Diketahui, Uji-Sah telah mengikuti pelantikan sebagai Kepala Daerah terpilih di Jakarta beberapa waktu lalu.
Dalam pidatonya, Uji menyebut sertijab tak sekadar prosesi seremonial, tetapi juga sebagai simbol peralihan kepemimpinan yang memuat semangat baru dan gagasan segar. Menurut dia, statusnya sebagai kepala daerah baru hanya bertujuan untuk mengabdikan diri kepada masyarakat.
“Amanah yang telah diberikan kepada saya sebagai Bupati Bantaeng adalah tanggung jawab yang besar. Saya menyadari bahwa kepercayaan ini bukanlah sesuatu yang mudah, sebuah tugas mulia untuk mengabdi kepada masyarakat dan membawa Bantaeng menuju kemajuan yang lebih baik,” kata Uji.
Prosesi serah terima jabatan berlangsung dengan penandatanganan berita acara serta penyerahan memori jabatan dari Andi Abubakar kepada Uji-Sah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Uji juga menyoroti utang pemerintah sebelumnya yang mencapai Rp 71 miliar dan menjadi beban keuangan daerah. Meski begitu, ia berkomitmen untuk melunasi utang tersebut guna memastikan stabilitas fiskal dan keberlanjutan program pembangunan.
“Ini adalah tantangan yang tidak ringan, tetapi juga peluang bagi kita untuk lebih bijaksana dan lihai dalam mengelola keuangan daerah,” ujar dia.
Selain itu, Uji mengarahkan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar patuh pada instruksi Prabowo terkait efisiensi anggaran. “Kita harus memangkas program-program yang bersifat seremonial, bimtek, dan perjalanan dinas yang tidak mendesak, karena setiap rupiah yang kita keluarkan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas Uji.