MK Diskualifikasi Trisal Tahir di Pilwalkot Palopo, KPU Diminta Gelar PSU
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon Wali Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), Trisal Tahir, dalam Pilwalkot Palopo 2024 buntut ijazah paket C yang digunakannya sebagai dokumen pencalonan yang terbukti palsu. Imbasnya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu 90 hari sejak putusan dibacakan. “Setelah melalui pemeriksaan, Mahkamah […]