Trump Larang Harvard Terima Mahasiswa Asing, Pihak Kampus Melawan

Universitas Harvard. (Vista Education Corp)

Jawa Barat – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mencabut izin Universitas Harvard untuk menerima mahasiswa asing. Kebijakan tersebut juga memaksa mahasiswa asing yang sedang menempuh studi untuk pindah ke institusi lain atau kehilangan status hukum mereka.

Melansir Reuters, Ahad, 25 Mei 2025, Menteri Keamanan Dalam Negeri AS, Kristi Noem memerintahkan departemennya untuk menghentikan sertifikasi Program Mahasiswa dan Pengunjung Pertukaran Universitas Harvard. Kebijakan ini berlaku untuk tahun ajaran 2025–2026.

Pemerintah Amerika Serikat mengambil langkah tersebut usai Harvard menolak permintaan Gubernur South Dakota, Kristi Noem, terkait data pemegang visa pelajar asing di Harvard. Noem menuding Harvard mendorong kekerasan, menyebarkan antisemitisme, dan menjalin koordinasi dengan Partai Komunis China.

“Merupakan hak istimewa, bukan hak, bagi universitas untuk menerima mahasiswa asing dan mendapatkan keuntungan dari biaya kuliah yang lebih tinggi untuk membantu menambah dana abadi mereka yang bernilai miliaran dolar,” kata Noem dalam keterangannya.

Dalam suratnya kepada universitas tersebut, Noem memberikan Harvard kesempatan untuk mendapatkan kembali sertifikasinya dengan syarat menyerahkan sejumlah besar catatan terkait mahasiswa asing dalam waktu 72 jam. Catatan itu mencakup video atau rekaman audio dari aktivitas protes mereka selama lima tahun terakhir.

Harvard Gugat Trump yang Larang dan Usir Pelajar Asing

Sementara itu, Universitas Harvard secara resmi melayangkan gugatan hukum terhadap pemerintah Amerika Serikat terkait kebijakan pencabutan izin bagi Harvard untuk menerima mahasiswa asing.

Harvard mengajukan gugatan ke pengadilan federal atas kebijakan Kementerian Keamanan Dalam Negeri AS melarang dan mengusir mahasiswa asing dari kampus mereka.

Isi gugatan lembaga pendidikan tertua dan terbaik itu berupa protes atas langkah pemerintah Trump mengeluarkan kampus itu dari Program Pertukaran Pelajar oleh Kementerian Keamanan Dalam Negeri AS.

“Ini adalah langkah terbaru oleh pemerintah terkait balasan nyata kepada Harvard yang menggunakan hak-hak pada Amandemen Pertama untuk menolak tuntutan pemerintah mengontrol tata kelola, kurikulum, dan ‘ideologi’ kampus dan mahasiswanya,” demikian salah satu isi dari gugatan tersebut, dilansir dari CNN.

Hong Kong Siap Tampung Mahasiswa Asing Harvard yang Diusir Trump

Pemerintah Hong Kong menyatakan kesiapan menampung mahasiswa asing Universitas Harvard yang ingin pindah usai berlakunya aturan itu. Kesiapan itu diutarakan pemerintah Hong Kong usai mengetahui ada ancaman deportasi bagi mahasiswa asing di Universitas Harvard itu.

“Bagi mahasiswa internasional yang terdampak kebijakan Amerika Serikat, Biro Pendidikan telah menghimbau semua universitas di Hong Kong untuk menyediakan langkah-langkah memfasilitasi mahasiswa yang memenuhi persyaratan,” ujar Menteri Pendidikan Hong Kong Christine Choi, dilansir dari AFP, Ahad (25/5).

Salah satu langkah konkret universitas di Hong Kong adalah batas maksimum pelajar asing. Hal ini dilakukan demi menarik lebih banyak pelajar ke Hong Kong.

Universitas Sains dan Teknologi Hong Kong (HKUST), misalnya, yang resmi mengundang para mahasiswa internasional di Harvard pada Jumat (23/5). Mereka mengklaim membuka pintu untuk korban pemerintahan Trump, baik dari Harvard maupun kampus-kampus lain.

“HKUST memperluas kesempatan ini untuk memastikan pelajar berbakat dapat mencapai tujuan pendidikan mereka tanpa gangguan,” tegas kampus tersebut dalam pernyataan resminya.

Editor: (AUD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga: