Yusril Singgung Kesiapan Pemerintah Bahas RUU Perampasan Aset

Menko Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra. (ANTARA FOTO)

Jakarta – Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan kesiapan pemerintah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Seperti diketahui, RUU ini telah diusulkan DPR sejak tahun 2023.

“Pemerintah kapan saja siap sedia membahas RUU Perampasan Aset yang inisiatifnya telah diajukan DPR sejak tahun 2023 yang lalu,” kata Yusril dalam keterangan resminya, dikutip Ahad, 4 Mei 2025.

Sebelumnya, dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset juga disampaikan Presiden Prabowo dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Monas. Prabowo mengatakan kalau Indonesia tidak akan membiarkan aset hasil korupsi dinikmati oleh para koruptor.

Menanggapi hal itu, Yusril memandang undang-undang perampasan aset korupsi sangatlah krusial. Dengan begitu, hakim memiliki dasar hukum yang kuat dalam menjatuhkan putusan.

“Kapan aset yang diduga sebagai hasil korupsi itu dapat disita dan kapan harus dirampas untuk negara, semua harus diatur dengan undang-undang agar tercipta keadilan dan kepastian hukum serta penghormatan terhadap HAM,” jelas dia.

Ia menambahkan, undang-undang itu penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Termasuk, kata dia, tindakan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.

“Penegakan hukum dalam perampasan aset ini harus dilakukan secara tegas, namun tetap menghormati asas keadilan, kepastian hukum, serta hak asasi manusia,” tegas Yusril.

Yusril juga menyinggung pengalaman serupa saat pembahasan RUU KUHAP yang diajukan DPR di era Presiden Joko Widodo. Ketika itu, DPR lebih dulu merevisi dan menyempurnakan naskah akademik sebelum membahasnya bersama pemerintah.

“Ada kemungkinan DPR akan melakukan hal yang sama dengan RUU Perampasan Aset yang telah diajukan di era Presiden Jokowi dan baru akan dibahas pada masa Presiden Prabowo Subianto sekarang,” ungkap dia.

Editor: (AUD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga: