Bawaslu Sulsel Wanti-wanti Potensi Masalah PSU Pilkada Palopo

Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mewanti-wanti sejumlah masalah pada PSU Pilwalkot Palopo. (ANTARA FOTO)

Makassar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) mewanti-wanti potensi kerawanan dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Palopo yang dijadwalkan 24 Mei 2025. Kerawanan tersebut dinilai berpotensi memicu sengketa ulang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad menjelaskan masalah ini menjadi rawan dikarenakan sejak 28 November 2024, sampai 24 Mei 2025 mendatang, akan ada sejumlah warga Kota Palopo yang bakal memiliki kartu identitas baru.

“Kenapa rawan, karena sejak 28 November 2024 sampai 24 Mei 2025 nanti ada sejumlah warga memegang e-KTP baru. Begitu pula ada anggota TNI-Polri masuk pensiun, ini perlu diantisipasi pendataannya,” kata Saiful kepada wartawan, Jumat 7 Maret 2025.

Pasalnya, berdasarkan putusan MK, pemilih yang berhak menyalurkan pilihannya pada PSU di Kota Palopo adalah telah terdaftar sebagai pemilih Pilkada lalu.

Sementara, pemilih yang terdaftar tersebut memiliki nama di Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Khusus (DKP) dan DPTb (tambahan) untuk Surat Suara Pilkada serentak Pilwalkot Palopo pada 27 November 2024 lalu.

“Itu berarti tidak ada lagi pemilih baru selain yang telah ada di daftar tersebut. Tapi, bagaimana dengan pemilih baru mendapatkan e-KTP atau anggota pensiun menjadi warga sipil, makanya rawan,” ungkap dia.

Jika hal itu terjadi, kata dia, pemilih yang memiliki hak pilih namun tidak terdaftar di DPT, tetapi memiliki e-KTP yang sah dan memaksakan masuk ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), atau jika Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memberikan kesempatan untuk memilih, maka berpotensi pelanggaran.

“Ini bisa menjadi pintu masuk terjadinya PSU terulang kembali di TPS tersebut, atau bahkan bisa disoal lagi di MK, itu di satu sisi. Sedangkan di sisi lain, bisa berpotensi membuat ribut di TPS pada hari pemungutan suara,” jelas Saiful.

Agar potensi tersebut tidak terjadi, ia menjelaskan bahwa hal pertama yang harus dilakukan mengingatkan seluruh jajaran penyelenggara, baik dari KPU maupun Pengawas Pemilu di TPS, untuk memastikan bahwa hanya mereka yang berhak sesuai putusan MK yang boleh menyalurkan hak pilihannya di TPS.

Kedua, penyelenggara mensosialisasikan kepada masyarakat tentang siapa yang berhak memilih pada hari PSU. “Jadi, bila namanya tidak terdaftar di DPT, DPK maupun DPTb Pilkada lalu, maka tidak berhak ikut memberikan suaranya pada PSU nanti. Dengan cara ini, kita jaga dan kawal bersama pelaksanaan PSU di Kota Palopo dengan baik,” tandas dia.

Sebelumnya, KPU Sulsel sudah berkoordinasi bersama Pemkot Palopo mengenai persiapan, usai MK memerintahkan pelaksanaan PSU di Palopo disebabkan calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir terbukti menggunakan ijazah tidak terdaftar alias palsu hingga akhirnya didiskualifikasi.

Diketahui, jumlah DPT Pilkada Kota Palopo 27 November 2024 lalu yang ditetapkan KPU Palopo pada 20 September 2024 sebanyak 125.572 pemilih tersebar di 48 kelurahan dari sembilan kecamatan.

Editor: Agus Umar Dani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga: