KPU Sulsel Siapkan PSU Pilwalkot Palopo 7 Maret, Butuh Anggaran Rp9 Miliar

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah saat wawancara di Hotel Claro (Muhammad Habib Harun/PortalTimur).

Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan tahapan dan jadwal pencalonan serta Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) Palopo. Keputusan ini diambil usai Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Keputusan KPU Palopo Nomor 620 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilwalkot Palopo yang diterbitkan pada 5 Desember 2024.

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah menyebut PSU Pilwalkot Palopo dijadwalkan berlangsung pada Mei 2025. Tahapan pencalonan atau pendaftaran calon kepala daerah (cakada) dimulai pada 7–9 Maret 2025.

“Karena PSU digelar pada Mei, maka dalam rancangan tahapan, pendaftaran calon dibuka pada 7, 8, dan 9 Maret 2025,” kata Hasbullah, Rabu 5 Maret 2025.

Hal ini berdasarkan pengumuman KPU Palopo Nomor 42/PL.02.2-Pu/7373/2025 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, pada 4 Maret 2025.

Dalam pengumuman tersebut, KPU Palopo menetapkan sejumlah syarat bagi calon pengganti pasangan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin. Persyaratan utama mencakup pendidikan minimal sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat serta usia paling rendah 25 tahun. Selain itu, calon harus berstatus warga negara Indonesia (WNI) dan memenuhi ketentuan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Hasbullah menambahkan rancangan tahapan telah dikirim ke KPU RI dan disetujui melalui Surat Dinas. KPU Sulsel akan segera mengumumkan jadwal resmi tahapan dan pendaftaran PSU Pilwalkot Palopo.

“Saat ini, Surat Dinas dari KPU RI sudah keluar, sehingga kami langsung mengumumkan jadwal tahapan dan pendaftaran PSU Pilwali Palopo,” ujar dia.

Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan draf yang dikirim ke KPU RI, KPU Sulsel mengusulkan pemungutan suara ulang pada Mei. Namun, hal itu harus melalui tahapan, termasuk pendaftaran ulang calon

“Karena saudara Trisal didiskualifikasi, posisinya dapat digantikan oleh calon lain. Proses inilah yang akan kami informasikan ke publik, termasuk jadwal pendaftarannya,” ungkap dia.

Usai pendaftaran, calon wali kota akan menjalani berbagai tahapan, termasuk verifikasi administrasi. “Setelah pendaftaran, akan ada pemeriksaan kesehatan pada 7–13 Maret, dilanjutkan dengan penelitian administrasi persyaratan calon. Namun, ini masih dalam tahap rancangan,” lanjut Hasbullah.

Sementara, terkait anggaran KPU Sulsel telah mengajukan anggaran Rp11,5 miliar ke Pemkot Palopo untuk pelaksanaan PSU. Namun, kas KPU hanya tersedia Rp2,4 miliar, sehingga masih kekurangan sekitar Rp9 miliar.

“Pengajuannya Rp11,5 M, tapi anggaran sisa sebelumnya masih ada Rp2,4 kalau tidak salah. Makanya itu kekurangan Rp9 miliar (lebih),” jelas Hasbullah.

Nominal itu kata Hasbullah sudah disampaikan kepada Pemkot Palopo. Selanjutnya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan menindaklanjuti usulan tersebut.

“Pada prinsipnya Pemkot Palopo tidak ada masalah dari sisi usulan anggaran, termasuk teman-teman Bawaslu juga saya lihat ada usulannya sudah masuk. Kemudian kepolisian daerah dalam waktu dekat juga memberi usulan,” tandas dia.

Editor: Agus Umar Dani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga: