KPU Tetapkan Jadwal PSU Pilkada di 24 Daerah Digelar Hari Sabtu

Bilik Suara Pilkada 2024. (Ilustrasi/Muhammad Habib Harun/PortalTimur)

Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin secara resmi mengumumkan jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah. Sebagaimana diketahui, pelaksanaan PSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada 2024.

Afifuddin mengatakan ada PSU yang harus digelar 30 hari setelah putusan MK dibacakan. Rencananya, PSU di daerah-daerah tersebut akan digelar 22 Maret 2025.

“Berdasarkan putusan Mahkamah konstitusi, kami kan punya keterbatasan putusan Mahkamah Konstitusi, yang 30 hari tadi kan 22 Maret ya, itu sedikit TPS kok, tidak yang 100 persen,” kata Afifuddin di KPU RI, Jakarta Pusat, Senin 3 Maret 2025.

Sementara, bagi daerah-daerah yang diperintahkan untuk melakukan PSU 45 hari setelah putusan dibacakan, KPU menjadwalkan pelaksanaan PSU pada 5 April 2025.

“Untuk yang 45 hari, (dijadwalkan) 5 April. Kalau 5 April ini berarti hampir sekian (hari setelah) lebaran Idul fitri,” ujar dia

Putusan MK soal PSU diketok pada 24 Februari. Sedangkan, untuk daerah yang diperintahkan untuk melakukan PSU pada 60, 90, dan 180 hari pasca pembacaan putusan, KPU menetapkan jadwal pelaksanaan PSU masing-masing pada tanggal 19 April, 24 Mei, dan 9 Agustus 2025.

“60 hari itu 19 April. Untuk yang 90 hari, 24 Mei. Ini semuanya yang kita mau bikin begitu. Untuk yang 180 hari, 9 Agustus,” ucap Afifuddin.

Afifuddin menjelaskan seluruh pelaksanaan PSU akan digelar pada hari Sabtu. Tujuannya agar daerah yang menggelar PSU tidak perlu mengajukan hari libur.

“Kenapa hari Sabtu? Ini ikhtiar kami. Khawatirnya kalau kita taruh di hari Rabu, yang [pelaksanaan PSU di] 100 persen TPS, kita mengupayakan libur, butuh effort lagi, usaha lagi. Kalau Sabtu, harapan kita sebagian besar juga sudah libur,” tandas dia.

Kemendagri Akan Hitung Anggaran untuk PSU Pilkada di 24 Daerah

Terpisah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menghitung anggaran untuk PSU di 24 daerah sesuai putusan MK terkait sengketa hasil Pilkada 2024.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyatakan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, telah memimpin rapat untuk persiapan PSU. Menurutnya, penghitungan anggaran ditargetkan segera rampung guna memastikan pendanaan penuh dari APBD atau perlu bantuan APBN.

“Kalau daerahnya siap maka ditanggung oleh APBD Kota/Kabupaten. Tapi kalau Kota/Kabupaten tidak mampu maka akan dibantu provinsi. Nanti kalau provinsi juga tidak memungkinkan, baru kita akan komunikasikan dengan Kementerian Keuangan,” ucap Bima Arya usai rapat pelaksanaan MBG di kantor Kementerian Koordinator Pangan, Jakarta Pusat, Senin (3/3).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyatakan keputusan penggunaan anggaran akan ditetapkan dalam satu pekan ke depan. Menurut dia, anggaran PSU harus seminimal mungkin, namun tetap berjalan efisien.

“Misalnya sosialisasi koordinasi PSU di hotel, enggak boleh. Kami pastikan anggarannya minimal dan kami pastikan kesiapan itu dalam beberapa hari ke depan,” ungkap Bima.

Bima menambahkan, beberapa yang harus dikeluarkan dalam PSU ini adalah berkaitan dengan keperluan penyiapan tempat pemilihan suara (TPS). Kemudian, pengamanan TPS sendiri harus benar-benar dilakukan sesuai dengan karakteristik wilayahnya.

“Ya, pasti kan untuk misalnya ya kertas suara gitu ya, kan ada perlu pengadaan lagi, perlu kertas suara, perlu penyiapan TPS,” pungkas Bima.

Editor: Agus Umar Dani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga: