Mengurai “Penyakit” Flexing: Saat Pamer Mewah Anak Pejabat Mengerus Kepercayaan Publik

Penulis menyoroti fenomena flexing yang digemar dilakukan oleh keluarga pejabat di Indonesia. (dok. pribadi)

Opini – Fenomena anak dan keluarga pejabat publik yang gemar memamerkan kemewahan (flexing) di media sosial kembali memicu sorotan tajam. Kali ini, perhatian publik tertuju pada sorotan terhadap keluarga mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Gayo Lues. Unggahan gaya hidup mewah sang anak di platform digital dengan cepat memantik reaksi keras masyarakat, bukan sekadar soal gaya hidup, melainkan tentang transparansi, akuntabilitas, dan etika pejabat publik di daerah.

Kasus ini menjadi babak baru dari deretan panjang fenomena flexing yang menimpa anggota keluarga jajaran birokrasi Indonesia. Pertanyaannya kemudian: mengapa perilaku pamer kekayaan ini terus berulang, dan apa dampaknya terhadap legitimasi pemerintahan di mata rakyat?

Dalam era digital saat ini, media sosial bertindak sebagai instrumen pengawasan publik yang sangat efektif. Sebuah video singkat atau foto berlatar barang bermerek  dan fasilitas mewah yang diunggah oleh keluarga pejabat dapat dengan mudah dilacak dan dibandingkan dengan profil pendapatan resmi seorang aparatur sipil negara.

Pada kasus anak mantan Plt Sekda Gayo Lues, kontras antara gaya hidup yang dipamerkan di media sosial dengan realitas sosio-ekonomi masyarakat lokal menjadi pemicu utama kegeraman publik. Gayo Lues, sebagai salah satu wilayah di Aceh yang masih berjuang mengatasi ketimpangan ekonomi dan mengoptimalkan anggaran pembangunan, menyajikan kontras yang mencolok ketika keluarga pejabatnya justru mempertontonkan kemewahan.

Ketika publik mempertanyakan asal-usul kekayaan tersebut, respon administratif sering kali baru berjalan setelah narasi di media sosial menjadi viral. Pola ini menunjukkan adanya celah dalam pengawasan internal birokrasi, di mana Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau pengawasan atas kepatuhan etika baru diperiksa secara mendalam ketika terjadi tekanan publik.

Masalah flexing keluarga pejabat tidak berhenti pada aspek sah atau tidaknya harta yang dimiliki secara hukum. Di atas aspek teknis hukum, terdapat krisis etika publik yang mendasar.

Seorang pejabat publik, baik definitif maupun pelaksana tugas, memikul beban moral sebagai representasi negara. Setiap rupiah penghasilan pejabat berasal dari pajak dan keuangan negara yang dikelola atas nama rakyat. Ketika keluarga pejabat memperlihatkan pola konsumsi hiper-mewah, terjadi dorongan krisis empati terhadap kondisi masyarakat sekitar yang tengah berjuang memenuhi kebutuhan dasar.

Doktrin Etika Publik: “Pejabat negara tidak hanya dituntut jujur dalam angka-angka administrasi, tetapi juga wajib menjaga kepatutan sosial (social appropriateness). Pamer kemewahan oleh keluarga dekat menunjukkan hilangnya kontrol etis di lingkungan domestik sang pejabat.”

Secara normatif, perilaku flexing keluarga pejabat harus menjadi alarm awal bagi lembaga pengawas dan penegak hukum (seperti Inspektorat, KPK, maupun Kejaksaan) untuk melakukan langkah-langkah konkret:

Pemeriksaan LHKPN dan Profil Pendapatan: Menguji secara mendalam apakah harta yang ditampilkan sepadan dengan profil pendapatan resmi serta bisnis keluarga yang sah . Kedua, penerapan Unexplained Wealth Order: Mendorong kejelasan atas asal-usul penambahan harta yang tidak wajar sebagai bentuk pencegahan potensi penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, atau tindak pidana korupsi. Ketiga, penegakan Kode Etik ASN: Menegakkan sanksi disiplin birokrasi yang tegas bagi pejabat yang gagal membina keluarga dan menjaga marwah instansi pemerintah.

Kasus anak mantan Plt Sekda Gayo Lues adalah pengingat keras bahwa kepercayaan publik bersifat rapuh. Birokrasi yang bersih tidak hanya diukur dari penyerapan anggaran atau predikat opini keuangan di atas kertas, tetapi juga dari kesederhanaan dan kepatutan perilaku para penyelenggaranya.

Sudah saatnya standar etika pejabat publik dinaikkan. Flexing tak lagi bisa dimaklumi sekadar sebagai “urusan pribadi anak muda”, melainkan indikator serius mengenai integritas dan transparansi sebuah tata kelola pemerintahan.

Penulis adalah Dosen Prodi Ilmu Hukum Universitas Mulawarman

Editor: AUD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga: