Penggerak HAM dan Pemdes Bonto Jai Gelar Sosialisasi Adduk, Bantu Warga Pahami Alur Pengaduan

Penggerak HAM Desa Bonto Jai. (Istimewa)

Portaltimur.id, Bantaeng – Penggerak Hak Asasi Manusia (HAM) Desa Bonto Jai menggelar Sosialisasi Mekanisme Pengaduan dan Penyelesaian Permasalahan Administrasi Kependudukan di Aula Kantor Desa Bonto Jai, Kamis 10 September 2026.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memenuhi hak dasar warga atas kepemilikan identitas legal, meningkatkan pemahaman masyarakat, serta memberikan petunjuk teknis penyelesaian kendala dokumen kependudukan.

Sejumlah pihak menghadiri acara ini, antara lain Kepala Bidang Pendaftaran Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bantaeng Eben Sri Mangampa selaku narasumber, Kepala Desa Bonto Jai Amiluddin, Koordinator Dukcapil, para Kepala Dusun, RT, RW, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

Selain itu, hadir pula kader PPKBD, Karang Taruna, serta perwakilan masyarakat dari setiap dusun.

Penggerak HAM Desa Bonto Jai, Kasmawati, menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Focus Group Discussion (FGD) Desa Sadar HAM yang berlangsung pada 28 Agustus 2026 lalu.

Menurut Kasmawati, pemenuhan hak atas administrasi kependudukan yang legal menjadi salah satu rekomendasi utama dalam FGD tersebut.

“Administrasi kependudukan adalah persoalan mendasar dan merupakan hak dasar setiap warga negara. Hampir seluruh pelayanan publik membutuhkan administrasi kependudukan, sehingga setiap warga harus memastikan dokumen kependudukannya lengkap, benar, akurat, dan mutakhir,” ujar Kasmawati.

Ia menambahkan, kepemilikan dokumen kependudukan menjadi syarat utama bagi warga untuk mengakses berbagai pelayanan publik, mulai dari bidang kesehatan, pendidikan, ekonomi, hingga kehidupan sosial dan politik.

Sementara itu, Kepala Desa Bonto Jai, Amiluddin, menegaskan bahwa administrasi kependudukan menjadi penanda sekaligus bentuk pengakuan resmi negara terhadap keberadaan setiap warga.

Melalui data kependudukan, negara dapat mencatat identitas, tempat tinggal, hingga silsilah keluarga seseorang.

“Ketika di tingkat warga administrasinya tidak lengkap, seperti tidak memiliki KTP atau KK, tentu ini akan berdampak pada pemenuhan hak-hak dasar lainnya. Karena itu, melalui pendampingan Kementerian HAM, kami ingin memastikan setiap warga mendapatkan hak-haknya,” kata Amiluddin.

Ia berharap sosialisasi ini membekali para perangkat desa dan perwakilan warga dengan pemahaman mengenai prosedur serta mekanisme pengaduan saat menghadapi permasalahan dokumen di lapangan.

Dalam pemaparannya, Kabid Pendaftaran Kependudukan Dukcapil Bantaeng, Eben Sri Mangampa, mengapresiasi kolaborasi Penggerak HAM dan Pemerintah Desa Bonto Jai.

Eben menekankan bahwa sebagai negara hukum, pengakuan atas keberadaan warga negara harus dibuktikan melalui status kependudukan yang legal dan akurat.

“Identitas legal harus benar, lengkap, akurat, dan mutakhir serta mengikuti siklus hidup, mulai dari lahir dengan akta kelahiran, kemudian menikah dengan status menikah, hingga meninggal dengan akta kematian,” jelas Eben.

Sosialisasi tersebut juga memetakan berbagai permasalahan administrasi kependudukan yang masih sering dialami masyarakat, antara lain: Warga yang belum memiliki dokumen kependudukan atau persyaratannya belum lengkap, dan adanya perbedaan data antar-dokumen, seperti kesalahan penulisan nama, tempat/tanggal lahir, maupun identitas orang tua.

Hal lain berupa, NIK yang belum terdata atau bermasalah. Selain itu, juga perubahan Kartu Keluarga (KK) serta data penduduk meninggal atau pindah yang belum diperbarui, serta kurangnya pemahaman masyarakat terkait prosedur pelayanan dan alur pengaduan resmi.

Masyarakat menyambut positif jalannya sosialisasi. Para peserta aktif menyimak paparan materi dan memanfaatkan sesi diskusi untuk berkonsultasi mengenai berbagai kendala administrasi yang mereka alami sehari-hari.

Melalui sosialisasi ini, Kasmawati selaku Penggerak HAM dan Pemerintah Desa Bonto Jai berharap masyarakat dapat makin memahami pentingnya identitas legal.

‘Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen mewujudkan Desa Sadar HAM di Bantaeng yang menjamin pemenuhan hak-hak warga secara adil dan tanpa diskriminasi,” tandas dia.

Editor: AUD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga: