
Gowa – Seorang pria bernama Flair Afika Sugianto (21) bersama kekasihnya bernama Mariana (30) di Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi setelah menyamar sebagai aparat hingga memeras warga sebesar Rp 8 juta. Modusnya, pelaku menuding anak korban terlibat kasus narkoba lalu memanfaatkan tuduhan itu untuk menakut-nakuti dan memaksa korban menyerahkan uang.
Keduanya ditangkap di Jalan Mangka Dg Bombong, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Senin malam (7/4) sekitar pukul 21.00 WITA. Penangkapan dilakukan setelah korban melapor ke Polres Gowa karena merasa telah menjadi korban penipuan.
“Terlapor mendatangi korban dan mengaku sebagai seorang anggota Polri yang telah mengamankan anak korban karena diduga memakai obat-obatan terlarang, selanjutnya terlapor meminta uang kepada korban sebesar Rp 8 Juta agar anak korban bisa terbebas dari jeratan hukum,” kata Kanit Resmob Satreskrim Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, Selasa, 8 April 2025.
Alfian menjelaskan, pelaku awalnya berpura-pura menjadi polisi dan mengamankan anak korban. Setelah itu, pelaku mendatangi rumah korban di Kecamatan Somba Opu pada Rabu (2/4) dengan mengenakan seragam dinas Polri lengkap berpangkat Brigpol, membuat korban langsung percaya.
“Pada saat itu korban tidak memiliki banyak uang sehingga korban hanya memberikan Rp 2.500.000 juta dan HP anak korban dikuasai oleh terlapor hingga korban membayar seluruh uang yang diminta oleh terlapor,” ujar Alfian.
Beberapa hari kemudian pelaku kembali meminta sejumlah uang untuk ketiga kalinya, pada saat itu korban hanya mampu memberikan uang sebesar Rp 1.500.000. Namun korban mulai curiga dan melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
“Beberapa hari kemudian terlapor kembali menghubungi korban dan meminta uang kepada korban. Namun korban sudah curiga bahwa terlapor sudah menipu korban sehingga korban tidak memberikan uang kepada terlapor,” papar dia.
Akibat kejadian itu, polisi menyita sejumlah barang bukti dari pelaku, termasuk satu unit mobil, dua ponsel, satu setel pakaian dinas lapangan (PDL) Polri lengkap dengan atribut, serta uang tunai Rp2.368.000. Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP atas perbuatannya.
Editor: Agus Umar Dani