Sindikat Joki UTBK Unhas, Libatkan Mahasiswa FK-Staf Kampus

Konferensi Pers Polrestabes Makassar soal sindikat joki

Makassar – Satreskrim Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap enam orang sindikat joki pada saat pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK-SNBT 2025) di Universitas Hasanuddin (Unhas). Salah satu pelaku merupakan mahasiswi Fakultas Kedokteran (FK) Unhas Angkatan 2024.

Keenam pelaku masing-masing berinisial CAF (19), AL (40), MYI (28), I (32), MS (29), dan ZR (36). Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana mengatakan keenam punya peran berbeda-beda dalam sindikat yang sudah berjalan sekitar empat tahun belakang.

“Kejadian ini terungkap setelah laporan dari Wakil Dekan 3 Fakultas Pascasarjana Universitas Hasanuddin (Amir Ilyas) mengenai aktivitas mencurigakan di komputer mahasiswa yang digunakan dalam ujian,” kata Arya dalam konferensi pers, Rabu (7/5/2025).

Hasil investigasi kepolisian menunjukkan aplikasi ilegal disusupkan ke dalam sistem ujian. Aplikasi itu memungkinkan pelaku mengakses soal ujian dari jarak jauh.

“Kami menemukan bahwa ada aplikasi yang dipasang di komputer ujian, yang memungkinkan pelaku untuk mengirimkan jawaban dari lokasi lain,” ungkap Arya.

Diketahui, pelaku inisial CAF pernah menjuarai Olimpiade Matematika tingkat Sulsel pada tahun 2023. Ia diduga menjadi joki dalam ujian dengan menggantikan peserta lain dan mengoperasikan aplikasi remote secara ilegal.

“Peran para pelaku ini kalau inisialnya CAI, ini dia joki yang menggantikan salah satu peserta. Jadi dia mengerjakan di tempat lain,” beber Arya.

Sementara itu, AL berperan sebagai penghubung yang mengirimkan soal ujian kepada joki. Ia juga mengatur jalur komunikasi antara para pelaku lainnya dalam aksi kecurangan ini.

“Dia juga menyuruh pelaku I dengan MYI untuk membuat aplikasi. Jadi ada yang menjadi joki, ada yang menyuruh menjadi joki, ada yang membuat aplikasinya,” ujar dia.

Adapun MY bertugas sebagai admin server di kampus Unhas. Ia mengoperasikan aplikasi remote untuk mengendalikan komputer yang digunakan peserta ujian.

“Lalu MYI ini juga yang memasang aplikasi remote pada komputer yang digunakan. Aplikasi remote itu kayak gini, pencet (kerjakan ujian) di sini (lokasi tes), muncul di sana (dari luar lokasi ujian),” tambah Arya.

Lalu IT bertugas memberikan aplikasi remote kepada MY dan menjadi penghubung antar pelaku. MS mengoperasikan aplikasi tersebut dan menerima jawaban soal ujian dari AL, yang lebih dulu menyelesaikannya, serta ZR yang terlibat dalam proses.

“Tapi perannya (ZR) dalam sindikat ini belum sepenuhnya jelas,” beber Arya.

Kendati demikian, Arya menduga kejadian serupa terjadi dalam ujian tes lainnya. Selain ada mahasiswi dan pegawai kampus, ada pula yang bekerja sebagai guru les.

“Kami juga mencurigai, bahwa sindikat ini juga terlibat dalam tes-tes lainnya, seperti seleksi CPNS atau lainnya. Dan ini tentu masih terus dikembang. Termamsuk mahasiswa yang meminta bantuan joki juga masih dilami,” ungkap dia.

Tak tanggung-tanggung sindikat ini meminta bayaran Rp 200 juta jika peserta tes atau calon mahasiswa lulus masuk FK Unhas. “Menjanjikan bayaran Rp200 juta jika lolos Fakultas Kedokteran, tapi belum dibayarkan, karena perjanjian ujiannya akan dibayar setelah lulus masuk perguruan tinggi,” terang Arya.

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 30 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia juga dikenakan Pasal 55 Ayat (1) ke-1e jo Pasal 56 Ayat (1) ke-1e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Wakil Dekan 3 Fakultas Pascasarjana Unhas, Amir Ilyas yang juga Kuasa Hukum Unhas menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas, termasuk pemecatan bagi staf yang terlibat, dan diskualifikasi bagi mahasiswa yang terlibat dalam praktik perjokian.

“Sementara calon mahasiswa yang kedapatan menggunakan jasa joki atau cara curang lainnya, juga dipastikan tidak akan diluluskan. Karena ini sangat merugikan dunia pendidikan, serta menjadi pelajaran bagi Unhas agar lebih berhati-hati dalam melaksanakan seleksi-seleksi ke depannya,” tegas Amir.

Ia mengungkapkan, jika temuan perjokian dan penggunaan aplikasi awalnya ditemukan di ruang tes Fakultas Kedokteran Unhas, lalu di beberapa lokasi dalam lingkungan kampus, termasuk di Fakultas Teknik Unhas di Gowa. Ia juga menyebut semua kejadiannya terekam CCTV tiap-tiap ruangan.

Editor: (AUD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga: